Blak-blakan Bos Resto Korea di Surabaya Usai Dipolisikan Perkosa 2 Karyawan
Diterbitkan Minggu, 30 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SURABAYA — Bos restoran Korea di Surabaya berinisial SSY (64) yang dilaporkan terkait dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 2 karyawannya akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Ben Hadjon, SSY mengaku siap kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.
“Beliau (SSY) akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum sebagaimana adanya laporan di Polrestabes Surabaya,” kata Ben saat jumpa pers di Surabaya, Sabtu (29/8/2026) dikutip DetikJatim.
Ben menjelaskan, kliennya saat ini berada di Korea Selatan (Korsel) karena 2 alasan. Pertama untuk pengobatan paru-paru yang pernah dioperasi. Kedua karena berduka.
“Beliau mendapat berita dari Korea, yakni dari istrinya, bahwa ibu mertuanya sedang dalam keadaan sakit parah. Atas dasar itu, maka beliau mengambil keputusan untuk berangkat atau kembali ke Korea secara tiba-tiba,” beber Ben.
“Dan ternyata dalam perjalanannya, ibu mertuanya sudah meninggal beberapa hari yang lalu, dan kemarin baru dimakamkan. Jadi itu alasan yang kami kemukakan berkaitan kepergian klien kami ke Korea,” imbuhnya.
Terkait kesehatan, Ben menyebut SSY masih dalam masa pemulihan.
“Karena keberadaan klien kami sekarang ini berada di Korea dan sedikit mengalami gangguan kesehatan berkaitan dengan operasi paru-paru yang pernah dialaminya, maka pada saat ini juga klien kami sedang melakukan pengobatan di Korea,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ben juga membantah kabar bahwa kliennya dicekal ke luar negeri. Hal ini sekaligus menepis pernyataan Vena Naftalia, kuasa hukum korban.
Sebelumnya, Vena menyebut SSY telah kabur ke Korsel melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026. Surat pencekalan disebut dikeluarkan 29 Juli 2026.
“Saya berkomunikasi dengan pihak kepolisian juga, tidak ada pencekalan sampai saat ini sepanjang saya tahu. Saya membangun komunikasi juga dengan penyidik. Dan ternyata tidak ada pencekalan menurut informasi dari pihak kepolisian,” beber Ben.
Meski demikian, Ben mengaku pihaknya masih melakukan pengecekan resmi ke pihak Imigrasi.
Lebih lanjut, Ben menyebut SSY akan mengambil langkah hukum balik.
“Klien kami secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang telah memberi keterangan yang kami anggap tidak benar kepada berbagai media,” kata Ben.
Pasal yang akan digunakan antara lain Pasal 433, 434, dan 448 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* soal laporan palsu, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Dugaan lainnya: ancaman, pencemaran nama baik, masuk rumah tanpa izin, hingga pemutusan CCTV dan Wi-Fi.
“Jadi saya fokus pada tindak pidana yang muncul yang merupakan rentetan kejadian ini. Tapi bukan berkaitan dengan apa yang ada di Polrestabes,” tegasnya.
Menurut Ben, saat ini perkara kliennya di Polrestabes Surabaya masih berstatus terlapor dan masih dalam penyelidikan, belum naik ke penyidikan.
BACA JUGA:
Bos Resto Korea Di Surabaya Rudapaksa Sekretaris dan ART, Begini Modusnya!
Kasus ini mencuat setelah 2 korban melapor ke Polrestabes Surabaya.
Laporan 1: MAD (28)
Terdaftar TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, 29 Juli 2026.
MAD, yang bekerja sebagai sekretaris resto di Jalan Mayjen HR Muhammad, mengaku peristiwa pertama terjadi 12 Maret 2026 pukul 20.00 WIB. Saat itu SSY kedatangan tamu WN Korea. Korban diajak pesta miras, lalu dibawa ke hotel dan diperkosa. Setelahnya korban diberi uang Rp 500 ribu dan diancam.
Usai kejadian itu, MAD mengaku sering dipanggil ke ruangan pelaku dan diperkosa berulang baik di resto maupun di rumah pelaku.
Laporan 2: SUF (24)
Terdaftar LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, 6 Agustus 2026.
SUF merupakan asisten rumah tangga (ART) SSY. Isi laporannya juga terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, menyebut ada 3 korban lain yang belum berani melapor dengan alasan takut dan trauma.
Usai kasus ini mencuat, omzet resto Korea milik SSY disebut mengalami penurunan. Beberapa pelanggan membatalkan reservasi.
Polrestabes Surabaya saat ini masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Imigrasi terkait keberadaan SSY di luar negeri.**
