Bejat! Ayah di Pamekasan Perkosa Anak Kandung 13 Tahun Hingga Hamil dan Melahirkan
Diterbitkan Minggu, 23 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PAMEKASAN – Kepolisian Resor Pamekasan menangkap seorang ayah berinisial S, 42 tahun, warga Kecamatan Batumarmar, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga korban hamil dan melahirkan.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian kepada ibu kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan sebanyak 2 kali pada awal tahun 2026.
“Kejadian pertama sekitar pukul 22.00 WIB di kamar korban saat kondisi rumah sedang sepi. Perbuatan serupa diulang sekitar satu bulan setelah kejadian pertama,” kata Yoyok di Mapolres Pamekasan, Jumat [22/8].
Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan ayah kandungnya dan ada unsur ancaman serta intimidasi.
Kasus baru terbongkar setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumah pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya. Keluarga kemudian melapor ke polisi.
BACA JUGA:
Dari Atambua ke Lembata: Ini Kronologi Lengkap Laporan Dugaan Perselingkuhan Komisioner Bawaslu Belu
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Agustus 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan.
Pada 21 Agustus 2026, polisi mengamankan S di rumahnya tanpa perlawanan. Penyidik juga membawa korban ke RS Bhayangkara Pamekasan untuk dilakukan visum et repertum sebagai alat bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
1. Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
2. Pasal 473 ayat 4 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Perkosaan terhadap anak, pidana maksimal 15 tahun penjara.
3. Pasal 473 ayat 9 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pemberatan 1/3 karena pelaku adalah orang tua kandung korban.
Total ancaman: maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan proses secara tegas. Ini bentuk kejahatan luar biasa terhadap anak dan tidak bisa ditoleransi,” tegas AKP Yoyok.
BACA JUGA:
Oknum Anggota Polisi di Buton Perkosa Tetangga 2 Kali Berdalih Cari Makan, Begini Nasibnya!Â
Saat ini korban berada dalam pendampingan intensif Unit PPA Polres Pamekasan, bersama Dinas Sosial, P2TP2A, dan psikolog. Korban juga mendapat layanan kesehatan dan konseling trauma.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban demi perlindungan anak sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia [KPAI] mencatat kasus kekerasan seksual oleh orang terdekat, termasuk orang tua, masih menjadi salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang paling sulit terungkap. Pelaku biasanya memanfaatkan relasi kuasa dan rasa takut korban.
LAYAN PENGADUAN:
Jika Anda mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap anak, segera hubungi:
1. Call Center PPA Polres Pamekasan
2. P2TP2A Kabupaten Pamekasan
3. Layanan SAPA 129: 129 / WhatsApp 0811-129-129
4. KPAI: 119 ext 8.**
