Curi di Mollo Tengah, Warga TTS Ini Diserahkan ke Kejari Usai 2 Bulan Ditahan
Diterbitkan Rabu, 26 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SOE — Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi melimpahkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Pembantu Bripda Landorius Baki Uly dan Bripda Igles Bauana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten TTS, yakni:
1. AT, 30 tahun, warga RT 006 RW 003, Desa Pika
2. AP, 28 tahun, warga RT 005 RW 003, Desa Kuale’u
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 19 Juni 2026 dengan nomor LP/B/421/VI/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan aksi pencurian di wilayah Mollo Tengah pada pertengahan Juni 2026. Barang bukti yang disita penyidik turut dilimpahkan bersama tersangka ke Kejari TTS. _Rincian BB: 1 unit HP, uang tunai Rp1,5 juta, dan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian_.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H menyampaikan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 477 KUHP baru ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Huruf f: pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Huruf g: pencurian yang dilakukan untuk memasuki tempat melakukan kejahatan atau untuk dapat melarikan diri.
BACA JUGA:
Mabuk Ancam Bunuh, Istri di TTS Ambil Shockbreaker dan Hajar Suaminya Hingga Tewas
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka telah menjalani masa penahanan di Rutan Polres TTS sejak 20 Juni 2026.
Bersamaan dengan penyerahan tahap II, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan untuk mengalihkan kewenangan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTS.
“Kedua tersangka diserahkan kepada JPU dalam keadaan sehat dan aman. Selanjutnya mereka akan menjalani proses penuntutan di pengadilan,” jelas AKP Wayan Pasek.
Dengan dilimpahkannya berkas ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan. JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Soe untuk disidangkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari TTS belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal sidang kedua tersangka.***
