NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Digelandang ke Lapas! Oknum Pengacara AK Diduga Tipu Klien Rp100 Juta, Ngaku Dikriminalisasi

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 24 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SUNGAILIAT – Andi Kusuma (AK), 45, oknum pengacara sekaligus mantan calon Bupati Bangka di Pilkada 2025 resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka pada Senin (24/8/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke kejaksaan.

AK tiba di halaman Kejari Bangka sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil Toyota Avanza silver. Sempat memutar ke area belakang, mobil kemudian berhenti di lobi samping menuju meja resepsionis.

Mengenakan baju lengan pendek dan celana pendek, AK masuk ke ruangan untuk proses tahap dua didampingi penasihat hukumnya.

Sekitar pukul 12.10 WIB, AK kemudian digelandang menggunakan mobil tahanan Kejari Bangka menuju Lapas Bukit Semut Sungailiat untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad mengonfirmasi penahanan terhadap AK dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Sejak dilimpahkan hari ini, kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan, mulai dari penyusunan surat dakwaan hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Herya.

Ia menargetkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat dalam waktu satu minggu.

“Mungkin dalam waktu satu minggu ini segera kita limpahkan ke pengadilan,” lanjutnya.

Soal pengamanan, Kajari menegaskan semua sesuai SOP. Tersangka terborgol saat di mobil tahanan dan akan diperiksa administrasi kembali saat masuk rutan.

Kasus ini berawal dari laporan Frida Gunadi (56), pengusaha tambak udang asal Sungailiat sekaligus eks klien AK.

BACA JUGA:

Advokat Bodong Digugat Rp1,58 Miliar di PN Surabaya dan Terancam Pidana

Natalia Rusli Di Tuduh Advokat Bodong, Simak Putusan PN Banten

Korban mengaku dirugikan Rp100 juta. Awalnya, AK menjanjikan akan menghadirkan Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor untuk mengaudit tambak milik korban dengan total biaya Rp250 juta.

Namun setelah uang muka Rp100 juta diberikan, auditor yang dijanjikan tak kunjung datang. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan AK ke polisi.

Direktur Ditreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi sebelumnya telah menetapkan dan menahan AK di ruang Tahti Polda Babel atas kasus ini.

Di sela digelandang ke mobil tahanan, AK sempat melontarkan pernyataan kepada awak media. Ia merasa menjadi korban kriminalisasi.

“Kriminalisasi berat dari Kapolda Victor Sihombing, balikin uang retensi, uang aku. Rembangpati, lima ratus juta. Sudah ada SP3HD, saya tidak melakukan tindak pidana,” kata AK seraya menyatakan akan “buka-bukaan” terkait kasus yang ia alami.

Hingga berita ini diturunkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka tengah merampungkan berkas dakwaan agar persidangan dapat segera digelar di PN Sungailiat.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved