Komisioner Bawaslu Belu Lapor Mantan DPRD Lembata ke Polda NTT, Diduga Sebar Foto Tak Senonoh di FB
Diterbitkan Jumat, 21 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST ATAMBUA – Hubungan pertemanan antara CF (40), Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, dengan PKG alias Sius Gokok, mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata, berakhir di meja hukum.
CF resmi melaporkan Sius Gokok ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan melalui media sosial Facebook.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum dan dokumen laporan dikutip Media Kupang, kronologi dugaan peristiwa sebagai berikut:
1. Awal Perkenalan 2025
CF dan Sius Gokok saling mengenal. Dalam perkenalan itu, Sius mengaku sebagai *duda dengan 2 anak dan istrinya telah meninggal dunia.
2. Fakta Terbongkar
CF kemudian mengetahui bahwa Sius Gokok ternyata masih memiliki istri sah di Kabupaten Lembata. Merasa dibohongi, CF memutuskan membatasi komunikasi.
3. Ancaman via WhatsApp – Juli 2026
Sebelum ada postingan di Facebook, Sius diduga mengirim pesan WhatsApp kepada CF.
Isi pesan disebut berisi ancaman akan merusak nama baik CF.
“Isinya menegaskan bahwa ia akan memuat foto dan kata-kata yang merusak nama baik klien kami di Facebook,” ujar Stefen Alves Mau Tes, S.H., M.Kn., kuasa hukum CF.
4. Postingan Viral di Facebook – 30 Juli 2026
Setelah pesan WA tidak dibalas, muncul unggahan di 2 akun Facebook: “Prasetyo” dan “Abi N Ami”. Postingan memuat narasi menyerang dan beberapa potongan foto vulgar yang memperlihatkan seorang wanita tanpa busana diduga sedang melakukan video call.
Identitas wanita dalam foto tersebut belum terkonfirmasi secara valid.
Kuasa hukum menduga kuat kedua akun itu milik Sius Gokok karena ada keterkaitan waktu dengan ancaman WA.
LAPORAN RESMI KE POLDA NTT
Atas peristiwa tersebut, CF melaporkan ke Polda NTT pada Kamis, 30 Juli 2026.
Laporan tercatat Nomor: STTLP/B/289/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Sangkaan Pasal:
Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
PERMINTAAN KUASA HUKUM
Stefen meminta penyidik Polda NTT menelusuri secara serius:
1. Riwayat komunikasi WhatsApp antara CF dan Sius Gokok
2. Aktivitas dan pemilik akun Facebook “Prasetyo” dan “Abi N Ami”
3. Jejak digital dan keterkaitan kedua akun tersebut
“Jika berdasarkan alat bukti ditemukan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, kami berharap segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA:
Guru ASN Di Belu Babak Belur Dikeroyok: Pelaku 5 Orang, Ada Oknum Kabid RSUD Atambua Terancam Pasal Berlapis!
IMBAUAN DAN PERMOHONAN MAAF
Pihak CF mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi dan foto yang beredar di media sosial sebelum kebenarannya jelas.
CF juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak lain yang mungkin merasa dirugikan karena fotonya turut beredar dalam unggahan tersebut.
Kasus ini muncul bersamaan dengan laporan lain. Istri sah Sius Gokok, ATL, juga melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Sius Gokok dan CF ke DKPP, Bawaslu RI, Bawaslu NTT, dan berencana ke Polda NTT.
Dengan demikian, kedua belah pihak kini sama-sama menempuh jalur hukum dengan versi berbeda.
Polda NTT saat ini dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan memeriksa saksi, alat bukti elektronik, dan memanggil pihak terlapor.
Media ini telah berupaya menghubungi Sius Gokok untuk konfirmasi, namun belum mendapat tanggapan. Ruang hak jawab terbuka bagi pihak yang dilaporkan.**

One thought on “Komisioner Bawaslu Belu Lapor Mantan DPRD Lembata ke Polda NTT, Diduga Sebar Foto Tak Senonoh di FB”