NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Penyidikan Kematian Gustaf Nabuasa Jalan Di Polres TTS, Keluarga Desak Usut Tuntas Hingga ke Dalang

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 17 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Juru bicara Keluarga Korban dan Massa Pendukung Gustaf Nabuasa, Jublina Widiyanti Kase, saat rekonstruksi kasus pembunuhan Alm. Gustaf Nabuasa, (15/7/2026) lalu (Foto Pos Kupang) 

NKRIPOST SOE – Penyidikan kasus kematian Gustaf Nabuasa (46), mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019-2024, kini telah dinaikkan statusnya menjadi kasus pembunuhan oleh Polres TTS.

Keluarga korban menduga kuat ada keterlibatan jaringan oknum dan meminta aparat mengusut tuntas hingga ke akar persoalan.

1. Kronologi: Tewas Dipukul Kayu Patok di Lahan Sawah
Peristiwa terjadi Rabu, 3 Juni 2026 pukul 13.00 WITA di lokasi percetakan sawah baru, Base Camp CSR, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.

Berdasarkan keterangan keluarga dan polisi, korban bersama Charles Nabuasa dan Agustinus Taopan mendatangi lokasi setelah mendapat informasi pekerjaan dihentikan warga yang mengaku pemilik lahan.

Di lokasi, Gustaf dianiaya berat oleh pelaku berinisial LA menggunakan kayu patok hingga mengalami luka di kepala dan tak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke Polsek Amanuban Selatan, lalu ke Puskesmas Panite. Keluarga menyoroti keterlambatan penanganan. Ambulans baru tiba 1,5 jam kemudian dan tabung oksigen sempat habis saat perjalanan ke RSUD Soe.

Gustaf kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang dan dirawat di ICU. Ia meninggal dunia pada 9 Juli 2026.
Kasus ini terdaftar dengan LP/B/20/VI/2026/SPKT/Polsek Amanuban Selatan.

BACA JUGA:

Kasus Kematian Gustaf Nabuasa, Polres TTS Naikkan dari Penganiayaan Berat Menjadi Pembunuhan

2. Status Penyidikan: 1 Tersangka, Peluang Ada Nama Baru
Penegasan kenaikan status disampaikan Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Selasa (4/8/2026).

“Awalnya penganiayaan mengakibatkan luka berat. Setelah proses pemeriksaan dan kajian ahli pidana, saat ini kasus tersebut memenuhi unsur pembunuhan,” ujar Wayan.

Hingga 16 Agustus 2026, baru 1 orang ditetapkan tersangka yaitu LA. Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Kasat Reskrim menyebut proses masih terus berjalan dan penyidik membuka peluang mengakomodir nama-nama baru.

BACA JUGA:

AKBP Kristiyan Beorbel Martino Resmi Jadi Kapolres TTS: Kopinus Sebut Sejumlah PR Menanti, Dari Kasus Kematian Gustaf Nabuasa Hingga Pengerusakan Massal

Juru bicara keluarga, Jublina Widiyanti Kase, S.H., menyampaikan sejumlah bukti petunjuk kepada penyidik.

Pertama, Dugaan Ancaman Sebelumnya.
Keluarga mengaku pernah mendengar ucapan “kita harus kasih mati joker merah” yang disebut merujuk ke Gustaf dan Charles. Laporan ke Polsek Amanuban Selatan sudah dibuat sejak 14 Maret 2026. Saksi juga menyebut ada 3 kali pertemuan pada 31 Mei – 2 Juni 2026 sebelum kejadian.

Kedua, Bukti yang Diserahkan.
Bukti petunjuk antara lain: chat korban tanggal 1-2 Juli 2026, surat rujukan Puskesmas Panite ke RSUD Soe, dan surat keluarga ke Kapolres TTS pada 10 Agustus 2026. Semua telah diakomodir dalam BAP tambahan pada 7 Juli 2026.

BACA JUGA:

Misteri Kematian Gustaf Nabuasa Warga Desa Bena TTS, Diduga Pembunuhan Berencana 

Ketiga, Dugaan Keterlibatan Jaringan Oknum.
Widiyanti menyebut para saksi mata peristiwa 3 Juni 2026 telah menyebut nama-nama oknum di TKP, jumlahnya lebih dari 30 orang.
“Beberapa diantaranya yang disebutkan yaitu berinisial NM, MT, YB, FB, NN, MN, dll. Kami sangat berharap penyidik dapat mengakomodir secara profesional nama-nama tersebut,” ungkap Widiyanti Kase dikutip POS Kupang, Minggu (16/8/2026).

Ia juga menyebut adanya ancaman teror dan intimidasi sistematis pasca kejadian yang sudah dilaporkan ke Polres TTS.

BACA JUGA:

Keluarga Gustaf Nabuasa Desak Polres TTS Usut Dugaan Pembunuhan Berencana Sebut Joker Merah, Minta Pihak CV Diperiksa

Keempat, Permintaan Periksa Pihak CV.
Dalam audiensi 21 Juli 2026, keluarga meminta penyidik memeriksa pihak CV pelaksana proyek di Base Camp CSR. “TKP itu berada di lingkungan proyek. Kakak saya datang ke lokasi karena dapat informasi langsung dari pihak CV,” katanya.

“Kami tetap menghormati penyidik sebagai pihak yang berwenang dalam menentukan barang bukti. Kami sudah serahkan semua bukti petunjuk untuk membantu proses ini berjalan sesuai UU,” tambah Widiyanti.

BACA JUGA:

Puluhan Rumah di Desa Bena Dan Oebelo TTS Dirusak Massa, Diduga Balas Dendam Kasus Kematian Gustaf Nabuasa

4. Buntut Kasus: Kerusuhan Rusak 32 Rumah
Kematian Gustaf diduga memicu aksi pengerusakan massal pada Minggu, 26 Juli 2026 di Desa Bena dan Desa Oebelo.

Data Polres TTS: 32 rumah rusak, 1 tandon 5.000 liter rusak, 6 kendaraan roda 4 rusak, 1 warga luka atas nama Horiana Asbanu.
Polisi menjerat pelaku pengerusakan dengan Pasal 252 ayat 1 UU 1/2023 dan Pasal 544 KUHP.

BACA JUGA:

Sehari Resmi Berkantor, Kapolres TTS Langsung Turun ke TKP Pembunuhan Gustaf Nabuasa dan Kerusuhan di Amanuban Selatan

5. Komitmen Kapolres
Sehari setelah dilantik, AKBP Kristyan Martino langsung meninjau TKP di Base Camp CSR, Jumat (31/7/2026). Ia juga bertemu tokoh agama di Kantor Klasis Amanuban Selatan untuk menenangkan warga.

Atas perkembangan kasus, Widiyanti menyampaikan harapan untuk sikap terbuka pihak kepolisian.
“Dengan fakta penyidik masih dalam proses lidik dan menyatakan adanya peluang mengakomodir nama-nama baru, maka kami berharap kebenaran semakin terbuka,” ungkapnya.

“Kami masih percaya kepada aparat penegak hukum dan berharap semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum,” lanjut Jublina Widiyanti Kase.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved