NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

‘Ini Lokasinya, Ini Inisialnya!’ SATMA AMPI Beberkan Dugaan Tong Emas di Sawah Hasahatan ke Satgas PETI

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 16 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST MANDAILING NATAL – SATMA AMPI Madina resmi memberikan bocoran informasi terkait dugaan keberadaan tong pengolahan emas ilegal di kawasan Panyabungan Jae/Sawah Hasahatan kepada Satgas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Informasi itu disampaikan jelang agenda penertiban besar-besaran pada 18 Agustus 2026.

Informasi yang disampaikan mencakup titik lokasi, dugaan kelompok pengelola berinisial A.H., H., S., dan kawan-kawan, serta adanya keterkaitan dengan oknum karyawan aktif Masmining.

Informasi tersebut disampaikan SATMA AMPI Madina sebagai bahan bagi Satgas PETI untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan langsung di lapangan.

“Kami memberikan informasi ini kepada Satgas PETI agar jangan sampai ada alasan tidak mengetahui lokasi. Nama kelompok dan titik lokasinya sudah kami sampaikan. Tinggal Satgas membuktikan di lapangan,” tegas Ketua SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, Minggu (16/8/2026).

Ia menekankan bahwa informasi tersebut masih bersifat awal dan harus diuji kebenarannya oleh aparat melalui pemeriksaan dan penyelidikan secara objektif.

Muhammad Saleh mendesak Satgas PETI tidak berhenti pada penertiban seremonial yang hanya menghentikan aktivitas sementara.

“Kalau tanggal 18 hanya datang, menghentikan aktivitas sementara, lalu beberapa hari kemudian tong kembali beroperasi, untuk apa penertiban dilakukan? Kalau terbukti ilegal, bongkar fasilitasnya dan tutup total,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan dugaan PETI harus menyeluruh hingga ke hulu dan hilir. Mulai dari pemilik, pengelola, pemodal, pekerja, asal material, hingga pihak yang menerima atau membeli hasil pengolahan emas.

BACA JUGA:

Aktivis Ultimatum 7×24 Jam ke Pemkab Madina: Desak Bupati dan Wabup Copot Kades Diduga Terlibat PETI Kotanopan

Soroti Pasal 158 dan 161 UU Minerba
SATMA AMPI Madina juga mengingatkan agar aparat menggunakan dasar hukum yang tegas.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, maka dapat ditindak sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Sementara Pasal 161 mengatur pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

“Jadi jangan hanya melihat tongnya. Kalau memang terbukti ada kegiatan ilegal, telusuri seluruh mata rantainya. Siapa pemiliknya, siapa pengelolanya, siapa yang memasok material dan ke mana hasil emasnya pergi. Semua harus terang,” tegas Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina meminta agenda 18 Agustus dijadikan momentum penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar penertiban administratif.

“Kami tidak meminta orang dihukum tanpa bukti. Kami meminta aparat turun, periksa, buktikan, dan bertindak sesuai hukum. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau terbukti ilegal, jangan berhenti pada teguran—proses dan tutup aktivitasnya,” pungkas Muhammad Saleh.

Hingga berita ini diturunkan, Satgas PETI belum memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut informasi dari SATMA AMPI Madina.**

BACA JUGA:

SATMA AMPI Madina Desak APH Usut Dugaan PETI di Sayur Maincat yang Diduga Dikelola Mantan Karyawan PT Sorikmas Mining

Protes PETI di Madina, Emak-Emak Desa Tapus Diancam Parang dan Balok Kayu, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Skandal Smart Village Madina Rp1,7 M: 2 Bos Pendamping Desa Bungkam, Kejari Didesak Bongkar Konspirasi Intelektual;

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved