NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pisahkan Proses Hukum dan Politik, Desakan Copot Kapolri Terkait Prapid Roy Suryo Tak Berdasar

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 16 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Instagram/@ubhara_jaya)

NKRIPOST JAKARTA – Desakan sejumlah purnawirawan TNI agar Presiden Prabowo Subianto mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut praperadilan jilid IV Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun konstitusional.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan menegaskan praperadilan dan pergantian Kapolri adalah dua hal yang berbeda.

Edi mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi setiap warga yang merasa haknya perlu diuji di pengadilan.

“Kita melihat masalah praperadilan murni masalah hukum. Upaya praperadilan sepenuhnya merupakan hak Roy Suryo dan pihak terkait. Tidak ada kaitannya dengan pergantian Kapolri,” kata Dosen Program Pascasarjana itu, Minggu (16/8/2026).

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini meminta Laksamana TNI (Purn) Muryono Aladin tidak menyeret persoalan praperadilan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma ke ranah politik.

“Kita hormati upaya praperadilan yang dilakukan Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam perkara tudingan ijazah palsu. Tetapi proses hukum harus ditempatkan sebagai proses hukum, sedangkan pergantian Kapolri adalah persoalan tersendiri dan itu sepenuhnya kewenangan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Edi menjelaskan secara ketatanegaraan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Argumentasinya harus didasarkan pada evaluasi kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan dikaitkan dengan satu perkara praperadilan.

“Kalau ada pihak yang menilai proses penyidikan perlu diuji, silakan gunakan mekanisme praperadilan. Jangan kemudian karena ada praperadilan, lalu ditarik menjadi alasan untuk meminta Kapolri diganti,” tegasnya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai perbedaan pandangan terhadap penyidikan wajar dalam negara hukum. Namun keberatan harus diuji lewat mekanisme hukum, bukan tekanan politik.

“Kalau putusan praperadilan menyatakan ada tindakan penyidik yang tidak sesuai hukum, tentu harus dihormati dan menjadi bahan evaluasi. Tetapi itu tidak otomatis berarti Kapolri harus diganti. Dua persoalan tersebut harus dipisahkan secara tegas,” katanya.

Edi juga mengingatkan jika setiap perkara praperadilan dijadikan alasan mengganti Kapolri, hal itu bisa menciptakan preseden berbahaya dan mengganggu independensi hukum.

BACA JUGA:

Heboh Praperadilan Roy Suryo Jilid IV di PN Jaksel: Eks Danjen Kopassus dan Jubir FPP TNI Desak Prabowo Copot Kapolri

Sidang Jilid IV Memanas, Purnawirawan Desak Copot Kapolri
Sebelumnya, sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026) berlangsung panas. Dua purnawirawan TNI yang hadir mendampingi Roy melontarkan kritik tajam.

Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyebut proses hukum ini sebagai “dagelan penegakan hukum” dan menuding ada “permainan politik kotor” terkait polemik ijazah Jokowi.

“Kalau nggak dibilang dagelan penegakan hukum, ini adalah permainan politik kotor dari orang kuat yang namanya Jokowi. Jokowi belum menunjukkan ijazah aslinya, tahu-tahu kemudian Roy, Tifa, sudah ditersangkakan,” ujar Soenarko.

Senada, Jubir Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin menilai terjadi kriminalisasi.

“Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan penyidik dalam menentukan tersangka Mas Roy dan dr. Tifa itu tidak benar, tidak sah. Inilah menunjukkan bahwa di Indonesia ini masih terjadi kriminalisasi,” kata Moeryono.

Ia bahkan secara terang-terangan menunjuk Kapolri dan mendesak Presiden Prabowo mencopotnya.

“Kenapa masih terjadi kriminalisasi? Karena Kapolri belum diganti. Ini harus kita ganti. Presiden Prabowo Subianto harus segera mencopot Listyo Sigit Prabowo karena inilah biang keladi dari terjadinya kriminalisasi,” tegasnya.

Profil Singkat 2 Purnawirawan
1. Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Lulusan Akmil 1978. Mantan Danjen Kopassus 2007-2008 dan Pangdam Iskandar Muda. Pernah aktif di Partai Aceh dan Gerindra. Pernah terseret kasus kepemilikan senjata ilegal dan kerusuhan 22 Mei 2019.

2. Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin
Purnawirawan TNI AL. Saat ini Jubir FPP TNI. FPP TNI sebelumnya melayangkan surat ke MPR-DPR terkait usulan pemakzulan Wapres Gibran pada Juni 2025. Moeryono juga deklarator GMKR yang menuntut adili Jokowi dan reformasi Polri.

Roy Suryo menggugat praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam polemik ijazah Jokowi. Ia mengaku telah wajib lapor 30 kali sejak November 2025 namun belum menerima SPDP dan surat pencekalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Mabes Polri terkait desakan pencopotan Kapolri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved