GMPK Sulut Soroti Tebang Pilih Penindakan PETI di Bolmong, Minta Gunung Tagin Segera Ditutup
Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BOLMONG – Penindakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dinilai tebang pilih.
Padahal Tim Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) gencar melakukan razia di sejumlah titik.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, Minggu (09/08/2026) dikutip Radar Nusantara.
1. PETI GUNUNG TAGIN MASIH BEROPERASI BEBAS
Di tengah maraknya penindakan, aktivitas PETI di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan justru masih berlangsung hingga saat ini.
Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat jenis excavator terlihat bebas beroperasi di lokasi tersebut untuk mendukung kegiatan penambangan.
“Ini sudah nyata-nyata berdampak pada kerusakan lingkungan yang ada, terlebih sudah menggunakan alat berat berupa excavator, namun justru aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Lokasi ini justru terkesan dibiarkan,” tegas Resmol Maikel.
Menurutnya, praktek pertambangan ilegal di Gunung Tagin dilakukan secara terang-terangan dan berdampak langsung pada kerusakan ekosistem serta berpotensi menghilangkan kekayaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
BACA JUGA:
Gakkum Kehutanan Sulawesi Gerebek PETI di Mobungayom Bolmong
2. DESAK APH BERTINDAK TEGAS TANPA PANDANG BULU
GMPK Sulut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak melakukan tindakan tebang pilih dalam memberantas PETI.
“Kami berharap penindakan tegas Aparat Penegakan Hukum tidak pilih kasih. Jika perlu aktivitas Tambang Emas Ilegal yang berskala besar harus ditutup, termasuk di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan,” desak Resmol.
Ia menegaskan, pembiaran terhadap PETI berskala besar hanya akan memperluas kerusakan lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
3. ANCAMAN PIDANA 5 TAHUN DAN DENDA RP100 MILIAR
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba mengatur:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
“Regulasi sudah jelas. Tinggal bagaimana komitmen APH untuk menindaklanjuti di lapangan agar tidak ada kesan hukum hanya tajam ke bawah,” tandas Resmol.
4. KERUSAKAN LINGKUNGAN JADI SOROTAN
Aktivitas PETI dengan menggunakan excavator di kawasan hutan dinilai memperparah kerusakan lingkungan. Selain berpotensi longsor, pencemaran air, dan hilangnya tutupan vegetasi, kegiatan ini juga merugikan negara karena tidak ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
GMPK Sulut berharap penindakan PETI di Bolmong dilakukan menyeluruh dan berkelanjutan, tidak hanya menyasar tambang kecil, tetapi juga lokasi besar yang menggunakan alat berat.***
