NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gugatan Pra Peradilan Roy Suryo Ditolak Hakim Karena Cacat Formil: Pengacara Lupa Tarik Kemenkeu, Akhirnya Gagal Dapat Rp206 Juta

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 6 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Roy Suryo

NKRIPOST JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menolak gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan politikus Roy Suryo melalui Tim kuasa hukum atau pengacara antara lain Abdul Gafur Sangadji dan Refly Harun beserta tim advokasi lainnya, Kamis (6/8/2026).

Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima – Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena cacat formil.

Alasan Ditolak: Kurang Pihak Kemenkeu
Dalam amar putusannya, hakim menilai gugatan Roy Suryo kurang pihak. Seharusnya Kementerian Keuangan turut ditarik sebagai tergugat karena merupakan institusi yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ujar Hakim I Ketut Darpawan di persidangan.

“Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Tanpa mempertimbangkan materi pokok, hakim langsung menolak gugatan tersebut.

Polda: Gugat Ulang Objek Sama Tak Bisa
Usai putusan, terdengar simpatisan Roy Suryo dari kursi pengunjung berteriak, “Gugat lagi Mas Roy!”

Menanggapi hal itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan gugatan dengan objek perkara yang sama tidak dapat diajukan kembali.

“Kalau dia objeknya sama – gugatannya, ya otomatis ditolak, tidak bisa,” kata Abrianto usai persidangan.

Ia juga mengatakan Polda menghormati keputusan hakim. Termasuk rencana Roy dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan praperadilan jilid IV. Agenda pertama dijadwalkan Jumat (7/8/2026).

“Kami siap untuk menerima undangan hadir dalam persidangan nanti,” ujar Abrianto.

BACA JUGA:

Postbakum Kopinus Kupas Tuntas Gugatan Rp206 Juta Roy Suryo: Kerugian Youtube Sulit Dibuktikan, Jasa Advokat Dilarang MK

Kopinus Sudah Prediksi Sejak Awal
Sebelum putusan, Ketua Postbakum Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus), Antonius Ananias Aty Boy, sudah memprediksi gugatan praperadilan jilid III Roy Suryo kecil kemungkinan dikabulkan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, kalaupun dikabulkan mentok hanya pada kerugian YouTube Rp12 juta.

“Menurut analisa saya, gugatan praperadilan Roy Suryo akan ditolak. Kalau dikabulkan pun kemungkinan hanya untuk biaya pengganti kerugian YouTube sejumlah Rp12 juta,” ujar Aty Boy, Senin (3/8/2026).

Aty Boy menjelaskan, dasar ganti rugi ada di Pasal 1 angka 41 KUHAP dan mekanismenya di Pasal 173-175. Namun hakim akan menguji 3 unsur: Perbuatan Melawan Hukum, Kerugian Nyata & Langsung, dan Hubungan Sebab Akibat.

3 Alasan Kerugian YouTube Rp12 Juta Sulit Dikabulkan
1. Sulit dibuktikan akibat langsung. “Pendapatan YouTube fluktuatif. Apakah benar 4 hari tidak upload = rugi pasti Rp12 juta?” Hal ini juga disinggung Abrianto: “Kuitansi hanya bukti keluar uang, bukan bukti kerugian akibat langsung.”
2. Bukan kerugian materiil konvensional. “Yang biasa dikabulkan itu biaya pengobatan, kehilangan gaji PNS ada slipnya. Pendapatan konten kreator dianggap potensi keuntungan.”
3. Status tersangka masih melekat. “Kalau orangnya tetap jadi tersangka, hakim cenderung menilai belum ada kesalahan negara.”

Biaya Pengacara Rp94 Juta Dipastikan Ditolak
Aty Boy juga menilai 3 poin biaya advokat total Rp94 juta hampir pasti ditolak. Alasannya merujuk Putusan MK Nomor 77/PUU-XVIII/2020.

“Biaya konsultasi advokat, biaya advokasi, dan biaya litigasi itu berkaitan erat dengan jasa advokat yang sudah ditetapkan MK untuk tidak dibebankan kepada negara. Hubungannya private, perdata antara klien dengan advokat,” jelasnya.

Hal ini diamini Ahli Hukum Litigasi Pidana UKI, Hendri Jayadi di sidang Senin (3/8/2026). “MK saja menolak diperdatakan, apalagi dimintakan dalam pidana. Bidangnya kan beda Yang Mulia.”

BACA JUGA:

Ahli: Biaya Pengacara Roy Suryo Tak Bisa Ditanggung Negara, Ini Alasannya! 

Rincian Gugatan Rp206 Juta
Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta atas upaya paksa 19-22 Juni 2026.

A. Kerugian Materiil: Rp106 Juta
1. Kehilangan pendapatan YouTube: Rp12 juta
2. Biaya konsultasi & litigasi advokat: Rp20 juta
3. Biaya litigasi tim advokasi: Rp30 juta
4. Transport & makan tim: Rp44 juta

B. Kerugian Immateriil: Rp100 Juta
Untuk kompensasi kehormatan, psikologis, dan stigma sosial.

Latar Belakang
Roy Suryo ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia sempat ditahan 4 hari di Rutan Polda Metro. Ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy.

“Keputusan mutlak ada di hati nurani hakim,” tutup Aty Boy.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved