Viral Kepala SPPG Tanggamus Bersama LC Digerebek Istri di Kontrakan, Begini Kata KPPG Lampung!
Diterbitkan Selasa, 4 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BANDAR LAMPUNG – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi / SPPG Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berinisial DD, diperiksa secara internal oleh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi / KPPG Lampung. Pemeriksaan dilakukan buntut viralnya unggahan di media sosial yang menuduh DD melakukan perselingkuhan.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bagian Tata Usaha KPPG Lampung, Fitra Alfarisi, Senin (3/8/2026).
“Sudah kita panggil yang bersangkutan. Dari istri sahnya juga sudah kita minta keterangan. Sudah kita buat berita acara, ini tinggal menunggu keputusannya saja,” kata Fitra.
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan yang menyebut DD digerebek oleh istri sahnya, berinisial V, di sebuah rumah kontrakan.
Dalam narasi yang viral, perempuan yang diduga bersama DD disebut bekerja sebagai pemandu lagu (LC) sekaligus penyanyi lokal.
Istri DD dalam unggahan itu mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang. Bahkan disebut hubungan tersebut telah berlangsung sejak dirinya hamil 4 bulan, dan baru terbongkar saat usia kandungan 8 bulan.
Unggahan tersebut juga menampilkan foto seorang pria berseragam putih lengkap dengan atribut Badan Gizi Nasional (BGN) dan papan nama berinisial DD, bersama seorang perempuan.
Selain itu, narasi juga menyebut penghasilan DD sebagai Kepala SPPG berkisar Rp20 juta – Rp25 juta per bulan, namun tidak berdampak pada kondisi ekonomi keluarga. Klaim terkait penghasilan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Dalam unggahan yang sama, V menyatakan telah mengakhiri rumah tangganya dan berencana menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
BACA JUGA:
KPPG BGN Lampung Dinilai Tebang Pilih: Gercep Urus Selingkuh 2 Hari Kelar, Dapur MBG Mangkir 4 Bulan Dicuekin
Menanggapi viralnya video tersebut, KPPG Lampung langsung memanggil DD untuk dimintai klarifikasi. Istri sah DD juga telah dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan internal telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Seluruh dokumen kemudian dikirim ke SDM Badan Gizi Nasional (BGN RI) untuk diproses lebih lanjut.
Fitra menegaskan, dalam pemeriksaan pihaknya hanya fokus pada dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Pihaknya tidak mendalami isu di luar kewenangan, termasuk identitas perempuan yang disebut dalam unggahan.
“Saya tidak menanyakan sampai ke situ karena bukan kewenangan saya. Yang kami lakukan hanya pemeriksaan internal,” ujarnya.
Fitra menjelaskan, saat ini seluruh proses penanganan perkara berada di tingkat pusat. BGN RI yang akan menentukan apakah DD terbukti melanggar disiplin dan jenis sanksi apa yang dijatuhkan.
“Kalau sanksi berat itu pemecatan. Kalau sanksi sedang bisa berupa pemotongan tukin selama enam bulan atau satu tahun. Nanti pusat yang menentukan,” ujar Fitra.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DD maupun perempuan yang disebut dalam unggahan. Awak media masih berupaya mengonfirmasi.
Asas praduga tak bersalah berlaku bagi setiap pihak hingga ada keputusan resmi dari instansi terkait.***
