NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Fahri Hamzah: Indonesia Butuh Peradilan Etika, Jalan Pintas Pecat Pejabat Sebelum Jadi Koruptor

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 2 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah

NKRIPOST JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mengusulkan pembentukan Peradilan Etika sebagai lembaga baru untuk mencegah korupsi sejak dini. Wacana ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Fahri, Indonesia saat ini sudah punya sistem peradilan hukum, tetapi belum memiliki peradilan etika yang terintegrasi untuk seluruh penyelenggara negara di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Fahri menjelaskan, fungsi utama peradilan etika adalah menindak cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat.

“Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit,” ucapnya.

Ia mencontohkan, selama ini penanganan penyimpangan pejabat harus lewat proses pidana: pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. Proses itu memakan waktu bertahun-tahun.

“Dengan peradilan etika, keputusannya tegas: bisa berupa teguran atau pemecatan. Begitu ada tindak tanduk pejabat yang tidak etis seperti konflik kepentingan, laporkan, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi jadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi,” ujarnya.

Fahri menilai korupsi tidak akan selesai jika hanya mengandalkan penangkapan oleh KPK, Polri, dan Kejagung.

“Membedah korupsi tidak boleh hanya dari satu sisi. Ada pendekatan sistem dari sisi hukum dan pendekatan individu dari sisi etika,” katanya.

Menurutnya, hukum dipakai untuk menjerat kejahatan sistemik. Sementara etika dipakai untuk membentengi individu pejabat.

“Keberadaan peradilan etika sangat vital sebagai jalan pintas untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Fahri menekankan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak bisa diukur dari berapa banyak koruptor yang ditangkap.

“Pemberantasan korupsi justru sukses ketika tidak ada lagi koruptor,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak terjebak pada pola parsial. Harus ada pendekatan sistemis dan membaca anatomi korupsi secara komprehensif.

“Penegakan etika di tingkat individu pejabat diyakini dapat menjadi benteng pertama terhadap rasuah, mengingat praktik itu berpotensi terjadi di tiga cabang kekuasaan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Fahri Hamzah Gelorakan Perkuat Sistem Trias Politica Perbaiki Demokrasi, Singgung Pernah Didemo Pendukung Jokowi

BAGAIMANA DENGAN LEMBAGA YANG SUDAH ADA?*
Usulan ini memunculkan pertanyaan soal tumpang tindih. Saat ini sejumlah lembaga sudah punya kode etik dan dewan kehormatan:
– DPR: MKD / Mahkamah Kehormatan Dewan
– DPRD: BK
– KPK: Dewas KPK
– Hakim: KY / Komisi Yudisial
– ASN: KASN + Inspektorat

Namun menurut Gelora, lembaga-lembaga itu berjalan sendiri-sendiri dan tidak punya “palu pemecatan” yang seragam dan cepat untuk semua cabang kekuasaan.

Fahri belum merinci apakah “Peradilan Etika” yang diusulkan akan berbentuk lembaga negara baru setingkat MA, atau super-badan yang mengintegrasikan semua dewan etik yang ada.

Usulan ini muncul di tengah KPK masih gencar OTT dan vonis korupsi triliunan. Data ICW mencatat sepanjang 2025 ada 791 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp237 triliun.

Gelora berharap, dengan adanya filter etika di awal, potensi korupsi bisa dipotong sebelum masuk ke ranah pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah, DPR, dan KPK terkait usulan pembentukan Peradilan Etika tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved