Ayah Tiri dan Paman Jadi Pelaku Pemerkosa, KPAID Sebut Kekerasan Anak di Jawa Barat Sudah Darurat
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST CIAMIS – Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan Jawa Barat dalam dua pekan terakhir.
Ironisnya, para pelaku justru orang terdekat korban. Seorang paman di Pangandaran dan seorang ayah tiri di Ciamis*tega merusak masa depan anak yang seharusnya mereka lindungi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah / KPAID Jawa Barat menyebut fenomena ini sudah masuk kategori krisis sosial.
“Ini bukan lagi urusan KPAID, polisi, atau pemerintah saja. Ini sudah krisis sosial yang butuh perhatian kolektif,” tegas Ketua Forum KPAID Jabar, Ato Rinanto, Jumat 31/7/2026.
Kasus pertama ditangani Polres Pangandaran. Seorang pria berinisial K, 50 tahun, warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, ditangkap karena diduga mencabuli keponakannya AC, 14 tahun.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan, korban tinggal bersama tersangka hampir 1 tahun setelah kedua orang tuanya meninggal. Awalnya, K memboyong korban dengan dalih memberi tempat tinggal dan perlindungan.
”Kepercayaan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban,” terang AKBP Ikrar, Kamis 30/7/2026.
Aksi bejat itu terbongkar setelah korban memberanikan diri mengirim pesan WhatsApp ke kakaknya. Kakak korban langsung melapor ke polisi.
Kasus kedua lebih memilukan. Satreskrim Polres Ciamis membekuk H, 38 tahun, warga Kecamatan Banjaranyar, Ciamis. Ia diduga menyetubuhi anak tirinya secara berulang sejak korban duduk di kelas 5 SD.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menyebut, aksi itu dilakukan selama kurang lebih 3 tahun dengan intensitas 15 kali. Pelaku memanfaatkan rumah sepi saat istri tidak di tempat.
Modusnya bervariasi: bujuk rayu, iming-iming, hingga ancaman.
”Korbannya tidak berani cerita ke ibunya karena ada ancaman. Akhirnya korban cerita ke teman sekolahnya, lalu dilaporkan ke polisi,” ungkap AKP Carsono, Selasa 28/7/2026.
Kini H dijerat Pasal 473 dan Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Korban didampingi tim ahli untuk pemulihan trauma.
BACA JUGA:
Bejat! Ayah Tiri di Ciamis Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD, Ancam 12 Tahun Bui
Ato Rinanto menegaskan dua kasus ini hanya “puncak gunung es”. Berdasarkan data internal KPAID Jabar dari 1.400 kasus yang ditangani, 78% adalah kekerasan seksual.
Lebih memprihatinkan, 92% dipicu lemahnya pola pengasuhan di keluarga. Pelakunya mayoritas orang terdekat: ayah kandung, ayah sambung, paman, atau saudara.
”Banyak orang tua lalai memberi edukasi dini soal batasan tubuh. Ketidaktahuan anak inilah yang dimanfaatkan pelaku,” beber Ato.
Melihat kondisi ini, KPAID Jabar mendorong langkah cepat:
1. Pemetaan Kasus: Konfirmasi ke seluruh Polres/Polresta di Jabar
2. Penguatan Peran Desa: Desa/kelurahan harus aktif, bukan hanya administratif
3. Edukasi Pola Asuh: Gencarkan edukasi ke keluarga bersama ahli dan pemangku kepentingan
4. Restorasi Fungsi Rumah: Kembalikan rumah sebagai benteng utama perlindungan anak
”Kita butuh transformasi. Pemerintah harus jadi penggerak aktif masuk ke sendi terkecil keluarga. Kalau tidak, rumah akan terus menjadi tempat paling berbahaya bagi anak,” pungkas Ato.**
