NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aksi Pengrusakan Di Amanuban Utara, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen Himbau Masyarakat Jangan Terprovokasi

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H.,

NKRIPOST SOE – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Desa Bena dan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Minggu (26/7/2026) sore.

Peristiwa bermula saat sekelompok massa melakukan konvoi dan diduga melempari rumah warga menggunakan batu. Akibatnya sejumlah pintu, jendela, dan kendaraan yang terparkir mengalami kerusakan.

Berdasarkan pendataan sementara di lapangan:
1. 32 unit rumah warga rusak – Kerusakan pada pintu, kaca jendela, dinding, dan perabot
2. 6 unit kendaraan roda empat rusak – Terdiri dari mobil pick-up, mobil pribadi, dan dump truck. Kaca pecah
3. 1 unit tandon air 5.000 liter rusak
4. 1 warga, Horiana Asbanu, pingsan dan dilarikan ke RS Pratama Kualin

Polisi menduga aksi ini dipicu dugaan balas dendam terkait kasus sebelumnya yang menewaskan almarhum Gustaf Nabuasa.

Sesaat setelah menerima laporan, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., langsung mengerahkan personel gabungan ke lokasi.

“Begitu menerima laporan, kami segera mengerahkan personel dari Intelkam, Satreskrim, Sat Samapta, dan Polsek Amanuban Selatan untuk mengamankan masyarakat, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Langkah cepat ini dilakukan agar situasi tetap kondusif dan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional,” ujar Kapolres.

Tim yang diturunkan:
– Satreskrim – Olah TKP, identifikasi, dan penyidikan
– Intelkam – Deteksi dini dan pemetaan kelompok massa
– Sat Samapta – Pengamanan lokasi dan patroli
– Satbinmas – Pendekatan kepada tokoh masyarakat
– Polsek Batu Putih & Kualin – Back up pengamanan

Selain itu Sihumas Polres TTS juga melakukan patroli siber untuk memantau penyebaran informasi dan mencegah hoaks yang berpotensi memicu konflik susulan.

Hingga Senin (27/7/2026) siang, penyidik Satreskrim Polres TTS masih melakukan:
1. Pemeriksaan saksi – Korban, warga, dan tokoh desa
2. Pengumpulan barang bukti – Batu, rekaman CCTV, dan jejak kendaraan
3. Identifikasi pelaku – Berdasarkan ciri kendaraan konvoi dan keterangan saksi

BACA JUGA:

Misteri Kematian Gustaf Nabuasa Warga Desa Bena TTS, Diduga Pembunuhan Berencana 

Polres TTS memastikan tidak ada toleransi terhadap aksi main hakim sendiri.

Jika terbukti, Para pelaku akan diproses dengan pasal yang disangkakan:

1. Pasal 252 ayat (1) UU 1/2023
_Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum_
Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 tahun
2. Pasal 544 ayat (1) UU 1/2023
_Perusakan barang milik orang lain_
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta
3. Pasal 444 ayat (1) UU 1/2023
_Penganiayaan_
Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

“Setiap pelanggaran hukum akan kami proses tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hendra Dorizen.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat TTS untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada Polri. Mari kita selesaikan setiap persoalan melalui musyawarah dan hukum,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah Amanuban Selatan.

Hingga saat ini puluhan personel Polres TTS bersama Polsek Amanuban Selatan masih disiagakan di Desa Bena dan Oebelo. Situasi dilaporkan aman dan kondusif, sementara penyelidikan terus berjalan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved