Oknum Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST NASIONAL – Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP P Beserta 6 Anak Buahnya, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba. Oknum penegak hukum kembali terseret kasus narkotika. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP P bersama 6 orang anggotanya.
Dalam operasi yang sama, Bareskrim juga mengamankan 1 orang anggota Polda Aceh atas dugaan keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.
Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“Bahwa benar Tim Gabungan telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” ucap Eko, Senin (27/7/2026).
Hingga kini Bareskrim belum merinci kronologi penangkapan, lokasi, maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Rilis lengkap dijanjikan akan disampaikan kemudian.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Eko.
Total ada *8 personel Polri* yang diamankan:
1. AKP P – Kasat Narkoba Polres Tangsel
2. 6 Anggota Satnarkoba Polres Tangsel
3. 1 Anggota Polda Aceh
Seluruhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Penyidik tengah mendalami dugaan aliran narkotika, penyalahgunaan wewenang, dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba.
Salah satu yang paling disorot adalah kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi.
Dalam kasus itu, Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang ditemukan koper berisi narkoba. Barang bukti yang disita antara lain: 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin.
Penyidik juga mengungkap adanya aliran dana Rp2,8 miliar yang diduga diterima Didik dari jaringan narkoba tersebut.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam dijerat:
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – Pasal 114, 112, 127 jo Pasal 132. Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
2. KUHP Pasal 12 Huruf e: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
3. Kode Etik Polri: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA:
Viral..!!! Prajurit TNI AD Kodim 0313/KPR Gerebek Tempat Peredaran Narkotika di Rohul, 12 Pelaku Ditangkap, Salah Satu Diduga Oknum Polisi
Penangkapan ini disebut sebagai bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembersihan internal. Bareskrim menegaskan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat, termasuk anggota sendiri,” tegas sumber internal Bareskrim.
Hingga berita ini diturunkan, Propam Polri dan Irwasum masih berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba untuk proses sidang kode etik dan pemberhentian.***
