Polres Musi Banyuasin Bongkar Sarang Illegal Refinery, Puluhan Ribu Liter Minyak Mentah Diamankan
Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MUBA – Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali membongkar sarang penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayahnya. Penggerebekan dilakukan di Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari lokasi, polisi menyita puluhan ribu liter minyak mentah dan hasil olahan serta mengamankan 1 orang terduga pemilik tempat.
Pengungkapan berawal dari informasi dan patroli petugas yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa izin di desa tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tungku penyulingan sedang beroperasi. Minyak mentah diduga dimasak hingga menghasilkan bensin dan solar ilegal.
Barang bukti yang disita petugas:
1. Minyak mentah*: ± 21.000 liter
2. Minyak olahan jenis bensin: ± 9.000 liter
3. Minyak olahan jenis solar: ± 20.000 liter
4. 1 unit tangki kapasitas ± 185 drum atau sekitar 37.000 liter
5. 2 unit blower, 2 unit mesin sedot, 6 unit tedmond
6. 1 besi T dan 1 selang panjang ± 10 meter
Total minyak mentah dan hasil olahan yang diamankan mencapai ± 50.000 liter.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah langsung Kapolres Muba AKBP kepada Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi untuk menindak tegas illegal refinery.
“Aktivitas ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian bagi negara,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Penyulingan liar rawan meledak dan mencemari tanah serta air. Selain itu, negara juga dirugikan karena tidak ada pajak dan royalti dari minyak yang diolah secara ilegal.
BACA JUGA:
Ironi Kotanopan: Kampung Pejabat Besar Dihancurkan Mafia PETI, Elite Bisu Publik Curiga Ada Konspirasi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial NN. Saat ini status NN masih didalami apakah sebagai pemilik lokasi atau tukang masak/operator.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muba. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas illegal refinery tersebut,” tegas AKP Hutahaean.
Polres Muba memastikan akan terus melakukan razia dan patroli rutin di titik-titik rawan, khususnya di wilayah Keluang yang berbatasan langsung dengan ladang minyak.
Pelaku dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.***
