DPR Bentak Utusan Propam Polri Di RDPU, Habiburokhman: Jangan Melindungi, Terbuka aja, Ini Dilihat Publik, Malu Kita!
Diterbitkan Rabu, 22 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi III DPR RI merekomendasikan penghentian perkara (SP3) terhadap Hartono, pengecer Pertalite yang terjerat kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Rekomendasi tegas itu keluar usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 22/7/2026.
Rapat 2 jam itu dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman, didampingi Wakil Ketua Hinca I.P. Panjaitan dan Bob Hasan. Hadir jajaran Polda Lampung, Polres Way Kanan, Polsek Pakuan Ratu, dan kuasa hukum Hartono, Dr. Resmen Kadapi.
Kemarahan memuncak saat Habiburokhman mencecar utusan Divisi Propam Polri. Ia menilai Propam dan penyidik terkesan melindungi oknum yang diduga melakukan pemerasan.
“Jangan melindungi, kita terbuka aja, ini kita dilihat publik, malu kita!” bentak Habiburokhman.
Ia mengkritik hasil pemeriksaan awal Propam yang disebut belum menemukan bukti atas dugaan permintaan uang damai Rp50 juta kepada Ibu Supiah, istri Hartono.
BACA JUGA:
Duh!! Viral Anggota Polisi Di Bentak Hingga Dicaci Maki
DUDUK PERKARA: DARI PENGECER PERTALITE JADI TERSANGKA
1. Penangkapan: Hartono diamankan Polres Way Kanan setelah ditemukan puluhan jerigen Pertalite diantar ke warungnya. Ia ditahan 12 hari dan kini mendapat penangguhan penahanan.
2. Dugaan Pemerasan: Supiah mengaku didatangi oknum polisi yang meminta Rp50 juta agar suaminya dibebaskan. Karena tidak sanggup bayar, Hartono tetap ditahan.
3. Pelanggaran Etik: Komisi III menduga ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu.
Menanggapi itu, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan tersebut.
Habiburokhman menegaskan penegakan hukum tidak boleh mengorbankan rakyat kecil.
“Komisi III DPR RI meminta Polres Way Kanan mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum, serta menghentikan penanganan perkara ini,” tegasnya.
Ia juga meminta Bidpropam Polda Lampung segera menindaklanjuti pengaduan secara transparan dan akuntabel.
Komisi III turut menyoroti penerapan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya soal unsur kesengajaan (mens rea) agar perkara tidak dipaksakan.
Suasana haru pecah saat Ibu Supiah bersaksi di depan anggota dewan. Sambil menangis ia memohon:
“Saya ingin suami saya bebas, Pak. Jangan sampai sidang,” ucapnya tersedu.
Kuasa hukum Hartono, Dr. Resmen Kadapi mengapresiasi sikap Komisi III.
“Kami mengapresiasi langkah konkret Komisi III. Kami berharap DPR terus hadir membantu masyarakat kecil agar keadilan benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Komisi III menegaskan rekomendasi SP3 adalah bentuk fungsi pengawasan. Keputusan akhir tetap di tangan penyidik sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat kecil dikriminalisasi dalam kasus yang tidak sepadan,” tutup Habiburokhman. ***
