Komisi III DPR Rekomendasikan SP3 Kasus Hartono, Pengecer Pertalite Way Kanan
Diterbitkan Rabu, 22 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi III DPR RI merekomendasikan penghentian perkara atau SP3 terhadap Hartono, pengecer Pertalite yang terjerat kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Rekomendasi itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 22/7/2026.
Rapat yang berlangsung sekitar 2 jam dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman, didampingi Wakil Ketua Hinca I.P. Panjaitan dan Bob Hasan. Hadir jajaran Polres Way Kanan dan kuasa hukum Hartono, Dr. Resmen Kadapi.
Suasana rapat sempat haru. Ibu Supiah, istri Hartono, menangis dan memohon langsung di hadapan anggota dewan.
“Saya ingin suami saya bebas, Pak. Jangan sampai sidang,” ucap Supiah sambil tersedu.
Hartono diamankan Polres Way Kanan setelah polisi menemukan puluhan jerigen Pertalite yang diantar ke warung mereka. Ia ditahan selama 12 hari dan kini sudah mendapat penangguhan penahanan*.
Dalam RDPU, Supiah juga mengaku menjadi korban dugaan pemerasan. Ia menyebut ada oknum anggota kepolisian yang meminta uang Rp50 juta agar suaminya dibebaskan.
Karena tidak mampu membayar, Hartono tetap ditahan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi dugaan pemerasan tersebut.
BACA JUGA:
DPR Sebut Arogansi Harus Ditindak Sebelum Viral, Gaya Hedon Luluk Nuril istri Polisi Viral Menghina Anak Magang
Sejumlah anggota Komisi III menyoroti pentingnya hukum yang berpihak pada masyarakat kecil. Setelah mendengar keterangan, Komisi III merekomendasikan penyidik menghentikan perkara Hartono.
“Kami mendorong keadilan substantif. Jangan sampai masyarakat kecil dikriminalisasi dalam kasus yang tidak sepadan,” kata Habiburokhman.
Kuasa hukum Hartono, Dr. Resmen Kadapi mengapresiasi langkah Komisi III.
“Kami mengapresiasi langkah konkret Komisi III DPR RI. Kami berharap lembaga perwakilan rakyat terus hadir membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kecil,” ujarnya.
Komisi III menegaskan rekomendasi ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR. Keputusan SP3 tetap berada di tangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena beririsan dengan pembahasan Komisi III tentang dugaan pemerasan oleh oknum Polri yang sebelumnya ramai dibahas, termasuk pembentakan Habiburokhman kepada Propam Polri. ***
