NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda NTT Akan Laporkan Hakim PN Atambua Ke KY dan Bawas MA Terkait Putusan Praperadilan Piche Kota, Ini Kasusnya!

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 16 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRI POST KUPANG – Bidang Hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua yang mengabulkan permohonan praperadilan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota (Piche Kota) ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

Langkah itu diambil karena penyidik menilai hakim keliru dalam mempertimbangkan aspek penyidikan saat memutus perkara kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025 tersebut.

Kabid Hukum Polda NTT Kombes Pol Anton C. Nugroho mengatakan, pihaknya tidak bisa mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan. Namun Polda menilai ada kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hakim.

“Kami melihat putusan praperadilan memang tidak dapat ditempuh upaya hukum lagi. Namun, kami menilai hakim tidak cermat atau tidak memahami proses penyidikan,” ujar Anton dikutip kompas, Kamis (16/7/2026).

Salah satu poin keberatan Polda adalah soal urutan penerbitan Surat Perintah Penyidikan/Sprindik. Hakim dalam putusannya menyebut penetapan tersangka Piche dilakukan lebih dahulu daripada penerbitan sprindik.

Anton membantah hal itu. Menurutnya, sprindik pertama perkara ini telah diterbitkan pada Januari 2026.

“Sprindik lanjutan dibuat dengan mendasarkan pada sprindik sebelumnya agar tindakan penyidikan oleh penyidik baru sah secara administrasi dan diketahui jaksa peneliti. Jadi, tidak benar jika disebut penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu daripada sprindik,” tegasnya.

BACA JUGA:

Artis Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Resmi Di Tahan Polres Belu! Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Keberatan kedua, kata Anton, hakim tidak mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya untuk perkara yang sama.

Sebelum Piche, ada tersangka lain yang juga mengajukan praperadilan di PN Atambua. Permohonan itu ditolak hakim karena menilai administrasi penyidikan sudah sah.

“Penyidikan yang sama sebelumnya telah diuji dan dinyatakan sah. Mengapa hakim dalam perkara ini tidak mempertimbangkannya, biarlah masyarakat yang memahami hukum menilainya,” kata Anton.

*Kasus Asusila, Berkas Dipisah*
Anton menegaskan, perkara yang menjerat Piche merupakan bagian dari dugaan tindak pidana asusila. Berkasnya dipisahkan dari dua tersangka lain, yakni Rifel Silla dan Roy Mali, yang saat ini berkasnya sudah masuk tahap persidangan.

Menurut penyidik, meski Piche tidak mengakui perbuatan dan korban ACT (16) mencabut keterangannya di BAP, tetap ada bukti lain yang menguatkan.

“Walaupun tersangka tidak mengakui melakukan perbuatan asusila dan korban mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan, penyidik menilai terdapat bukti bahwa yang memfasilitasi hotel dan minuman keras adalah PK. Menurut penyidik, perbuatan tersebut tetap memiliki konsekuensi pidana,” ujarnya.

Atas dasar itu, Polda NTT serius mempertimbangkan pengaduan ke KY dan Bawas MA. “Hakim manusia bisa keliru. Tapi putusan harus tetap didasarkan pada ketelitian karena menyangkut rasa keadilan,” kata Anton.

BACA JUGA:

Artis Piche Kota Cs Resmi Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Hotel Setia Atambua

Sebelumnya, PN Atambua, Selasa (14/7/2026) mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Piche Kota. Majelis hakim menyatakan penetapan Piche sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) tidak sah.

Kuasa hukum Piche, Fransisco Bernando Bessi, menyebut putusan itu membuktikan proses penetapan tersangka kliennya cacat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari hakim yang memutus perkara maupun pihak PN Atambua terkait rencana pengaduan Polda ke KY dan Bawas MA.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved