NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Roy Suryo Berhasil Menang Di Pra Peradilan, Kemenkeu Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp 5 Juta

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 16 September, 2026 by NKRIPOST

Roy Suryo

NKRIPOST JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 juta kepada Roy Suryo.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (15/9/2026).
“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Darpawan.

Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan RI selaku Turut Termohon II.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut dasar pembayaran ganti rugi mengacu pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
“Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan,” kata hakim.

Hakim menilai Kemenkeu memiliki kewajiban membayar ganti rugi meskipun mekanisme “dana abadi” dalam KUHAP baru belum memiliki aturan pelaksana yang lengkap. Kuasa pembayaran dalam perkara ini diberikan kepada Kepala Biro Advokasi Kemenkeu.

“Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp 5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 5 juta kepada Pemohon,” tegas hakim.

Hakim menjelaskan ganti rugi immateriil merupakan hak setiap orang yang mengalami tindakan hukum tanpa dasar yang sah. Hal ini mengacu pada Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang menyatakan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau _dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah_.

“KUHAP tidak membatasi jenis kerugian yang dapat dituntut, apakah hanya kerugian materiil atau imateriil,” ujar hakim.

Pertimbangan lain, kata hakim, adalah Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Konvensi itu menyebut kompensasi akibat penangkapan atau penahanan tidak sah mencakup kerugian finansial maupun nonfinansial.
“Pembatasan nominal tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga meniadakan hak untuk menuntut ganti rugi imateriil,” jelasnya.

Roy Suryo awalnya menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 juta. Ia beralasan mengalami beban psikologis, rasa cemas, serangan terhadap kehormatan, dan stigma sosial akibat pemberitaan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Namun hakim tidak mengabulkan seluruhnya. Hakim menilai status Roy sebagai tokoh publik, mantan menteri, dan mantan anggota DPR tidak otomatis menjadi dasar menghitung beban psikologis.
“Kondisi psikologis harus dibuktikan lewat pemeriksaan ahli hingga dapat dipertanggungjawabkan,” kata hakim.

BACA JUGA:

Ketua Kopinus: Pra Peradilan Berjilid-Jilid Roy Suryo Bisa Edukasi Publik Mencari Keadilan

Hakim juga mempertimbangkan lamanya Roy berada dalam upaya paksa yang dinyatakan tidak sah. Berdasarkan putusan praperadilan sebelumnya Nomor 99, tindakan penahanan Roy dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif. Roy ditahan selama 4 hari.
“Memperhatikan fakta lamanya terdakwa berada dalam upaya paksa yang tidak sah yakni selama 4 hari, serta dampak stigma yang dialami Pemohon, maka hakim menetapkan ganti rugi imateriil sejumlah Rp 5 juta,” kata hakim.

Kasus ini merupakan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Praperadilan pertama dikabulkan sebagian terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Sementara 3 praperadilan berikutnya ditolak.

Gugatan kelima ini teregister dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dengan putusan ini, untuk pertama kalinya hakim secara tegas memerintahkan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi immateriil dalam perkara praperadilan, sekaligus menjadi rujukan baru bahwa ganti rugi non-materiil dapat dituntut meskipun mekanisme pelaksanaannya belum lengkap.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved