NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tersangka Perzinahan Di TTS Tolak Ditetapkan Jadi DPO, Minta Propam Polda NTT Periksa Penyidik

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 5 September, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST TTS – Penanganan perkara dugaan tindak pidana perzinahan di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) disorot. Seorang tersangka berinisial SM ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik tidak pernah diterima.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum SM, Arnoldus Mano, SH, dikutip RRI, Jumat (4/9/2026).

“Sejak November 2025 saya sudah masukkan Surat Kuasa Khusus ke Polres TTS. Secara hukum, semua panggilan wajib disampaikan melalui saya. Faktanya, klien saya tidak pernah menerima panggilan pertama maupun kedua,” ujar Arnoldus.

Menurut Arnoldus, penyidik mengklaim telah menitipkan surat panggilan kepada keluarga. Namun SM sendiri tidak pernah bertemu dan tidak pernah mengetahui adanya panggilan tersebut.

Tanpa ada konfirmasi ke kuasa hukum, penyidik tiba-tiba menerbitkan status DPO terhadap SM.

“Ini yang kami sesalkan. Alamat dan nomor kontak kuasa hukum sudah ada di berkas sejak 8 bulan lalu. Kalau tersangka sulit ditemukan, kenapa tidak hubungi saya? Tiba-tiba langsung DPO. Itu penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Arnoldus menilai tindakan penyidik bertentangan dengan Pasal 112 KUHAP yang mengatur pemanggilan kepada tersangka harus dilakukan secara sah dan patut.

“Kalau hanya dititipkan ke keluarga tanpa bukti tersangka mengetahuinya, maka pemanggilan itu cacat hukum,” jelasnya.

Selain itu, ia menyorot ancaman pasal yang disangkakan. SM dijerat

Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perzinahan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

“Dengan ancaman 1 tahun, secara objektif tidak memenuhi syarat untuk penahanan apalagi DPO. DPO hanya bisa dilakukan jika tersangka mangkir dari panggilan yang sah,” kata Arnoldus.

Ia juga menyebut tindakan penyidik melanggar asas due process of law dan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Adanya surat kuasa khusus seharusnya mewajibkan penyidik berkoordinasi dengan pengacara terlebih dahulu.

“Ini bukan soal bersalah atau tidak bersalah. Ini soal prosedur. Kalau dari awal pemanggilan saja sudah salah, bagaimana kami bisa percaya proses selanjutnya? Penetapan DPO ini terkesan dipaksakan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Dipukul Lalu Disetubuhi Berbulan-bulan: Nasib Anak SD 12 Tahun di TTS Bikin Miris, Pelaku Mangkir!

Tuntutan Kuasa Hukum
Atas kondisi tersebut, Arnoldus mengajukan 3 tuntutan:
1. Mendesak Kapolres TTS untuk segera mengevaluasi dan mencabut status DPO karena tidak memenuhi syarat hukum.
2. Meminta Propam Polda NTT memeriksa penyidik yang menangani perkara ini.
3. Mengembalikan proses hukum ke jalur yang benar, yakni melakukan pemanggilan ulang secara sah dan patut melalui kuasa hukum.
“Saya siap menghadirkan klien kapan pun dipanggil secara sah. Jangan kriminalisasi orang hanya karena prosedur diabaikan,” pungkas Arnoldus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres TTS belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan DPO tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved