NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Digarap di Tahura Bukit Soeharto, Tambang Ilegal Dekat IKN Dikuasai Kembali Negara

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 3 September, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SAMARINDA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 111,71 hektare kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk aktivitas pertambangan di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (31/8/2026).

Areal tersebut berada di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang merupakan buffer zone atau wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penguasaan kembali ditandai dengan pemancangan tanda penguasaan negara oleh Satgas PKH. Hadir langsung Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama jajaran Forkopimda Kaltim.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penertiban dilakukan setelah tim melakukan verifikasi lapangan, penelusuran dokumen autentik, dan pemeriksaan terhadap perusahaan sejak Oktober 2025.

“Hasil verifikasi dan pemeriksaan menemukan adanya penggunaan kawasan hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Total areal yang terdampak mencapai 111,71 hektare,” kata Barita di lokasi.

Tak hanya menguasai kembali lahan, pemerintah juga menghitung konsekuensi hukum. Potensi denda administratif mencapai Rp147.310.621.000 atau Rp147,3 miliar atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Penertiban di Samboja menjadi sorotan karena lokasinya berdekatan langsung dengan IKN Nusantara.

“Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap kegiatan ilegal di wilayah buffer zone IKN. Kami ingin memastikan kawasan sekitar IKN terbebas dari praktik kejahatan lingkungan dan penyerobotan kawasan hutan negara,” tegas Barita.

Satgas PKH sendiri dipimpin Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, didampingi Wakil Ketua I Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dan Wakil Ketua II Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Penertiban ini juga dihadiri jajaran pimpinan daerah:
1. Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono
2. Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Chatarina Muliana Girsang
4. Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri

Kehadiran Forkopimda menunjukkan komitmen bersama antara pusat dan daerah dalam menjaga integritas kawasan hutan negara.

BACA JUGA:

WNA India Bandar Emas Ilegal di Solok: Istri Warga Sumbar, Raup Omzet Fantastis dari Jual 1-2 Kg Tiap 2 Hari

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan dukungan penuh Pemprov terhadap langkah Satgas PKH.

“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kita mendukung sepenuhnya Satgas PKH. Jika terjadi penyimpangan di sektor pertambangan, harus ditindak karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara,” kata Rudy.

Ia menilai penertiban harus menjadi bagian dari upaya bersama agar Sumber Daya Alam Kaltim dikelola sesuai aturan.

“Yang kita jaga bukan hanya hutan, tetapi juga kepentingan masyarakat, negara, dan masa depan Kaltim, terlebih kawasan ini berada di sekitar IKN,” pungkasnya.

Pemprov Kaltim menyatakan siap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum untuk mencegah terulangnya aktivitas ilegal di kawasan hutan, khususnya di penyangga IKN.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved