NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Rebutan Lahan Parkir di Kopi Kenangan Tanjung Priok Berujung Bacok, 1 Orang Ditangkap

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 29 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA — Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap seorang pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Bugis, depan toko kopi di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), pada Kamis (27/8/2026) dini hari.

Pelaku berinisial A ditangkap di lokasi kejadian oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Tanjung Priok sesaat setelah melakukan aksinya.

“Pelaku berinisial A kedapatan membacok korban berinisial AH (49), warga Jalan Swadaya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Kejadian terjadi pada Kamis (27/8) pukul 02.00 WIB,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pembacokan tersebut dipicu oleh cekcok mulut terkait rebutan lahan parkir di area Kopi Kenangan, Jalan Bugis, Kebon Bawang.

“Motif penganiayaan karena rebutan lahan parkir di Kopi Kenangan, Jalan Bugis, Kebon Bawang,” ujar Handam.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat ke Tim URC Reskrim Polsek Tanjung Priok. Menindaklanjuti laporan, tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi, petugas mendapati korban AH dalam kondisi terluka akibat senjata tajam pada bagian pinggang dan telapak tangan. Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan dan diarahkan membuat laporan polisi.

Saat melihat kedatangan anggota Polsek Tanjung Priok, pelaku A sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di tempat kejadian.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Handam.

BACA JUGA:

Kriminalisasi Jurnalis di Teluknaga: 5 Wartawan Ditangkap Usai Ungkap Penjual Obat Keras Daftar G

Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan.

Hingga Jumat sore, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjung Priok.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dan tidak main hakim sendiri. “Jika ada konflik di ruang publik, segera laporkan ke pihak berwajib agar tidak berujung pada tindak pidana,” pesan AKP Handam.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved