Leonard Asbanu Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Gustaf Nabuasa, Terancam 15 Tahun Penjara
Diterbitkan Jumat, 28 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST SOE — Kasus penganiayaan berat yang menewaskan mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Gustaf Nabuasa, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres TTS resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS untuk proses penuntutan. Rabu (26/8/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTS melalui Surat Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.
Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Pembantu Aipda Abraham Beba sekitar pukul 14.56 WITA. Tersangka yang diserahkan adalah Leonard Asbanu (53), warga RT/RW 017/008, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melengkapi dokumen dan barang bukti untuk dilimpahkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri TTS,” kata Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H.
Proses penyerahan berlangsung aman dan lancar hingga selesai pukul 15.30 WITA. Saat pelimpahan, kondisi kesehatan Leonard Asbanu dinyatakan sehat.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026.
Korban Gustaf Nabuasa, anggota DPRD TTS periode 2019-2024, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat saat menghadiri kegiatan sosialisasi irigasi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh persoalan lahan. Korban mengalami luka berat setelah diserang menggunakan balok kayu hingga akhirnya meninggal dunia.
BACA JUGA:
Penyidikan Kematian Gustaf Nabuasa Jalan Di Polres TTS, Keluarga Desak Usut Tuntas Hingga ke Dalang
Dalam perkara ini, Leonard Asbanu dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTS untuk proses penuntutan.
Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri SoE untuk disidangkan.
Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM. melalui Kasat Reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas di pengadilan.**
