Sufmi Dasco Pasang Badan Bertaruh Jabatan Soal RUU Perampasan Aset: Siap Mundur Jika Gagal Sahkan
Diterbitkan Jumat, 28 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan sebagai jawaban atas desakan publik terkait percepatan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Turut hadir mendampingi Dasco, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu RUU prioritas yang harus segera dituntaskan DPR.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” tegas Dasco.
Komitmen itu juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi disebutkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat pertengahan Desember 2026.
Menariknya, atas permintaan massa AMPB, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.
Awalnya klausul yang diajukan adalah pengunduran diri dari jabatan pimpinan DPR. Namun setelah diskusi, klausul diperluas menjadi kesiapan mundur bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Langkah ini disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral DPR kepada masyarakat atas lamanya pembahasan RUU yang telah mangkrak selama beberapa periode.
Dasco menegaskan, meskipun ada target waktu, proses pembahasan RUU tetap harus dilakukan secara komprehensif dan partisipatif. DPR masih akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar politikus Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia mengajak AMPB maupun kelompok masyarakat lain untuk kembali diundang menyampaikan masukan yang lebih lengkap.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.
BACA JUGA:
Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, Usul Ada Komite Independen
RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan lainnya. Dengan adanya UU ini, aparat penegak hukum dapat merampas aset pelaku kejahatan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Aspirasi yang disampaikan AMPB dalam audiensi ini menjadi salah satu dorongan kuat bagi DPR untuk segera menuntaskan pembahasan. DPR berkomitmen agar substansi RUU mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana dan memberikan efek jera.
Audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen pernyataan komitmen pimpinan DPR kepada perwakilan AMPB.**
