MK Putuskan Kritik ke Pemerintah Bukan Tindak Pidana Lagi, Pasal 240-241 KUHP Dihapus: Angin Segar Bagi Kebebasan Pers, Akademisi dan Masyarakat Sipil
Diterbitkan Jumat, 28 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
“Amar putusan mengadili: satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Pasal 240-241 Dinyatakan Inkonstitusional
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
“Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.
MK juga memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Siapa Para Pemohon?
Gugatan diajukan oleh 9 orang, yaitu Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. Mereka diwakili kuasa hukum Priskila Octaviani.
Para pemohon merupakan mahasiswa hukum dan aktivis yang aktif di media sosial dan ruang diskusi publik.
Dalam pertimbangannya, para pemohon menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 tidak memiliki definisi dan parameter objektif yang jelas.
Penjelasan Pasal 240 menyebut “menghina” adalah perbuatan merendahkan, menista, atau memfitnah. Namun menurut pemohon, frasa itu tetap penilaian normatif dan subjektif sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, penilaian akademik, satire, dan ekspresi politik.
“Yang dimaksud dengan ‘menghina’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah,” demikian bunyi penjelasan yang diuji.
Pasal 241 dinilai semakin memperluas ruang kriminalisasi karena menjerat siapa saja yang menyiarkan, menempelkan, atau menyebarluaskan ekspresi yang dianggap menghina melalui media sosial atau teknologi informasi.
“Apabila hal demikian dinilai sebagai penghinaan menurut penafsiran subjektif, sehingga ketentuan ini dapat menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi para Pemohon,” demikian dalil para pemohon.
BACA JUGA:
Aksi Saling Ancam Lapor 1×24 Jam di Kasus Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Reda, Dinilai Hanya Pengalihan Isu Vaksin
Dampak Putusan
Dengan dihapuskannya dua pasal ini, maka kritik, evaluasi, dan protes terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi dapat dipidana menggunakan Pasal 240-241 KUHP.
Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan pers, akademisi, dan masyarakat sipil yang selama ini khawatir terjerat “pasal karet”.
MK menegaskan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi harus memenuhi standar konstitusional yang jelas, terukur, dan tidak multitafsir.**
