322 Orang Diamankan Usai Rusuh di DPR, KPAI: Anak Dijadikan Alat Politik Orang Dewasa
Diterbitkan Jumat, 28 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan dan perusakan fasilitas umum pascakegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
322 Orang Diamankan, 160 Anak-Anak
“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia,” kata Budi.
Dari total tersebut, 162 orang dewasa berusia 18-40 tahun kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sedangkan 160 orang lainnya adalah anak dan remaja berusia 12-19 tahun. Penanganan kelompok anak diserahkan kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA dan TPPO) Polda Metro Jaya.
Hingga Kamis (27/8) malam, seluruh yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif dan belum ada yang dipulangkan.
Budi menjelaskan, kerusuhan terjadi setelah sebagian besar massa aksi membubarkan diri. Sekelompok perusuh kemudian melakukan vandalisme, perusakan fasilitas umum milik pemerintah dan kepolisian, serta pelemparan terhadap petugas.
Dalam penindakan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
senjata tajam jenis golok, gunting, asahan pisau, ketapel, 19 mata panah, 1 rantai besi, 4 tongkat bambu, dan 10 lembar bahan PVC.
Petugas juga menyita 1 unit mobil bak terbuka/pickup yang diduga sengaja diarahkan untuk menabrak personel kepolisian saat pengamanan berlangsung.
“Polisi memastikan tindakan tegas di lapangan mampu memitigasi potensi meluasnya gangguan kamtibmas hingga situasi kembali aman dan kondusif,” tegas Budi.
BACA JUGA:
Kopinus Apresiasi Keberanian Dasco Pertaruhkan Jabatan Demi RUU Perampasan Aset
Terkait banyaknya anak yang diamankan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras adanya eksploitasi anak dalam aksi massa tersebut.
“Eksploitasi anak dalam aksi massa adalah pelanggaran hak-hak dasar anak yang dilindungi konstitusi dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley.
Sylvana menegaskan, partisipasi anak harus bersifat sukarela, memahami substansi, dan berada di ruang aman.
“Memobilisasi anak dengan target dan agenda politik orang dewasa, apalagi menyalahgunakan kerentanan ekonomi orang tuanya, jelas merupakan pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna,” ujarnya.
KPAI menemukan pola berulang keterlibatan anak dalam demo. Mayoritas adalah pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil SMP, dan ada yang putus sekolah. Sebagian anak mengaku hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau mau nonton demo. Mereka diamankan polisi di area dekat Gedung DPR dan Stasiun Palmerah, Jaksel pada Kamis (27/8/2026) siang-sore.
KPAI meminta semua pihak memastikan anak tidak kehilangan ruang aman dan tidak dijadikan alat politik.**
