NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Modus Baru Korupsi: KPK Ungkap Pelaku Alihkan Aset ke Cryptocurrency, Takut Ketahuan PPATK

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pergeseran modus pelaku korupsi dalam menyembunyikan hasil kejahatan. Jika dulu disimpan di bank atau safe deposit box, kini banyak yang mulai memanfaatkan aset digital seperti cryptocurrency / kripto.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam tayangan YouTube KPK RI, Senin (3/8/2026).

“Ada beberapa perkara yang kemudian cara menyimpan aset, cara menyimpan uang tidak lagi dilakukan secara konvensional. Tidak lagi dilakukan model-model penyimpanan baik itu di safe deposit box atau kemudian secara perbankan atau sektor jasa keuangan, tapi menggunakan cara-cara baru melalui kripto,” kata Setyo.

Menurutnya, perpindahan ini dilakukan karena transaksi kripto dianggap lebih sulit dilacak oleh sistem perbankan dan PPATK. Anonimitas serta lintas negara menjadi celah yang dimanfaatkan koruptor.

Menyikapi perkembangan tersebut, KPK mengaku telah meningkatkan kapasitas penyidiknya.

Setyo menyebut pegawai dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Informasi dan Data sudah mengikuti pelatihan khusus mengenai transformasi sektor jasa keuangan dan aset digital.

“Kami sudah banyak memberangkatkan untuk mengikuti pelatihan yang sifatnya singkat maupun sedang untuk memahami tentang perubahan-perubahan dari sektor jasa keuangan ini,” jelas Setyo yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan KPK.

Tujuannya agar KPK tidak ketinggalan saat menangani perkara yang melibatkan aset kripto.

Bukti di Lapangan: Kasus Eks Sekjen MPR Terima Gratifikasi Lewat Akun Trading
Pergeseran modus ini bukan isapan jempol. KPK telah membuktikan dalam salah satu perkaranya.

BACA JUGA:

KPK Tegaskan Pemanggilan Menhut Raja Juli Bukan soal Berani atau Tidak, Tapi Ini Alasannya!

Tersangka Ma’ruf Cahyono, Eks Sekjen MPR RI, diduga menerima gratifikasi hingga Rp30 miliar melalui jalur non-tunai.

Rinciannya:
1. Rp14,4 miliar: Diterima melalui akun trading* di salah satu perusahaan pialang. Akun itu diberikan rekanan yang memenangkan proyek di Setjen MPR.
2. Rp16,4 miliar: Masuk ke rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International, penyedia ATK Setjen MPR, periode 2021-2022.
3. Rp7 miliar: Diduga diterima sebagai fee lain, baik melalui orang kepercayaan maupun langsung.

KPK menyebut Ma’ruf tidak melaporkan penerimaan tersebut dan tidak bisa membuktikan asal-usulnya yang sah. Saat ini ia sudah ditahan di Rutan KPK.

Tantangan Baru Pemberantasan Korupsi*
Setyo menegaskan, penggunaan kripto membuat proses pelacakan aset hasil korupsi menjadi lebih kompleks. KPK kini harus berkoordinasi dengan Bappebti, OJK, PPATK, dan bursa kripto untuk menelusuri aliran dana.

“Ini tantangan baru. Tapi kami pastikan tidak akan membuat KPK gagap teknologi,” tegasnya.

KPK mengimbau masyarakat dan pelapor untuk tidak ragu jika menemukan indikasi pejabat atau ASN memiliki aset kripto tidak wajar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved