Bareskrim Polri: Berkas 3 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Rp25 T P-21, Siap Disidang
Diterbitkan Rabu, 5 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara 3 tersangka kasus tambang emas ilegal telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya merupakan petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) dan akan segera disidang.
Sementara berkas 2 tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik.
“Terhadap berkas perkara dengan 3 orang tersangka atas nama TW, DW, BSW telah dikirimkan tahap 1 oleh Penyidik ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Setelah diteliti, Jaksa Penuntut Umum – JPU menyatakan hasil penyidikan telah lengkap melalui Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
“Segera akan dikirimkan ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara,” kata Ade Safri terkait 2 tersangka lainnya.
Sebelumnya Bareskrim menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang !TPPU).
Berikut daftar tersangka:
1. TW – Direktur Utama PT SPEM / Pemilik Toko Mas Semar Nganjuk
2. DW – Komisaris PT SPEM
3. BSW – Direktur PT SPEM
4. DHB – Direktur PT Simba Jaya Utama – PT SJU periode 13 Agustus 2021 s.d. 14 September 2022
5. VC – Direktur PT SJU periode 14 September 2022 s.d. saat ini
Dalam periode 2019 hingga 2025, para tersangka diduga melakukan pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.
Modusnya, tersangka TW bersama DW dan BSW membeli emas berbentuk batangan/kotak dari Franky Lorentz Bintoro yang diketahui merupakan emas hasil PETI.
Emas ilegal itu kemudian dijual ke Siman Bahar atau perusahaan terafiliasi. Selanjutnya dilakukan proses pemurnian di PT SJU dan perusahaan pemurnian lainnya.
Hasil pemurnian berupa emas batangan berbagai kadar lalu diolah keuangannya. Penyidik menyebut tersangka mentransfer ke 15 rekening BCA atas nama Debby Wijaya untuk menyamarkan asal-usul harta.
Uang hasil penjualan itu kemudian dipakai lagi untuk membeli emas PETI secara berkelanjutan sejak 2019-2025. Nilai total kasus ini sebelumnya disebut mencapai Rp25 Triliun.
BACA JUGA:
Polisi Ditantang Sikat Tambang Emas Ilegal: Kalau Orang Biasa Curi Ayam Diproses, Masa PETI Dibiarkan, Mana Taji Kapolres Luwu?
Dijerat Pasal Minerba dan TPPU
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis:
1. Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba – ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar
2. Pasal 20 huruf C dan/atau Pasal 21 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
3. Pasal 607 Ayat 1 huruf A, B, C UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
4. Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Bareskrim sebelumnya juga telah melakukan penyitaan pabrik PT Simba Jaya Utama yang diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal tersebut.
Kasus ini terbongkar berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan.**
