SATMA AMPI Madina Desak APH Usut Dugaan PETI di Sayur Maincat yang Diduga Dikelola Mantan Karyawan PT Sorikmas Mining
Diterbitkan Rabu, 5 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MANDAILING NATAL — Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sayur Maincat, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Informasi tersebut diterima SATMA AMPI Madina dari sejumlah sumber di lapangan. Lokasi di Sayur Maincat diduga dikelola oleh pihak berinisial R dan N.
Salah satu pihak berinisial R diduga merupakan mantan Mining Engineering PT Sorikmas Mining yang baru berhenti bekerja sekitar 3 bulan lalu.
“Setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, yang bersangkutan diduga membuka lubang tambang di lokasi itu dan saat ini diduga sudah memasuki tahap produksi,” kata Muhammad Saleh, Senin (4/8/2026).
Selain lokasi tambang, SATMA AMPI Madina juga menerima informasi adanya 2 titik lain yang diduga terkait.
Pertama, dugaan tempat pengolahan emas sistem tong di kawasan Sawah Hasatan, Panyabungan.
Kedua, dugaan lokasi gelundung atau penggilingan bijih emas di Desa Hutalombang, Kecamatan Hutabargot.
“Semua informasi ini masih berupa dugaan. Perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui penyelidikan profesional oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Muhammad Saleh menegaskan masyarakat Madina menaruh harapan besar pada Satgas Penanganan PETI Kabupaten Mandailing Natal yang dijadwalkan mulai bergerak 17 Agustus 2026.
Ia meminta Satgas bersama Polres Madina, Polda Sumut, dan instansi terkait menjadikan 3 titik tersebut sebagai prioritas verifikasi.
“Kami mendukung penuh langkah Satgas PETI. Jangan sampai hanya menyasar pelaku kecil, sementara pihak yang diduga menjadi aktor utama justru luput dari penegakan hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga menekankan proses penindakan harus berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti yang cukup, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
SATMA AMPI Madina juga meminta PT Sorikmas Mining untuk menempuh langkah hukum jika memiliki bukti adanya dugaan penyalahgunaan data atau informasi perusahaan oleh mantan karyawan.
BACA JUGA:
Protes PETI di Madina, Emak-Emak Desa Tapus Diancam Parang dan Balok Kayu, Polisi Naikkan ke Penyidikan
Isu ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Sorikmas Mining. Pada Senin (20/7/2026), Komisi III DPRD Madina menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan tersebut.
Dalam RDP itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Madina Teguh W Hasahatan menyebut PT Sorikmas Mining memiliki konsesi 66.200 Ha berdasarkan Kontrak Karya 1998. Perusahaan menargetkan konstruksi dimulai Kuartal I 2026 dan produksi awal Desember 2027.
Selama 1999-2025, perusahaan mengklaim telah menanamkan investasi Rp2,2 Triliun dan berkontribusi ke negara Rp229 Miliar melalui pajak dan non-pajak.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku PETI
Apabila terbukti, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
SATMA AMPI Madina menegaskan rilis ini masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Untuk keberimbangan berita, Redaksi media ini terbuka untuk hak jawab seluas-luasnya, dan hingga berita ini ditulis, awak media ini juga sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada PT. Sorikmas Mining.****Magrifatulloh
