Polsek Pademangan Ringkus Pencuri Kabel 20 KV di Ancol, Positif Narkoba
Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Polsek Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel tanam tegangan menengah 20 Kilo Volt / 20 KV di kawasan Ancol.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 29 Juli 2026 pukul 01.42 WIB di Jalan Lodan Raya, samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Kecamatan Pademangan.
Kejadian bermula saat warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan, Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan cek lokasi dan menyusuri sepanjang titik kejadian.
“Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat, kami mencurigai sekelompok orang tidak jauh dari lokasi. Dilakukan pengejaran dan kedua pelaku berhasil ditangkap,” kata Doly di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AR (45) dan TN (44). Keduanya merupakan warga Jakarta Utara.
BACA JUGA:
5 Jenderal Polisi Calon Kuat Pengganti Kapolri, Ada Nama Komjen Pol Suyudi Ario Seto Disebut Kandidat Kuat Istana
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
1. 1 gulung Saluran Kabel Tegangan Menengah / SKTM 20 KV yang sudah dipotong
2. 1 unit linggis
3. 6 buah gergaji besi
4. 5 buah tang potong
5. 1 pemotong kabel
6. 2 gunting besar
7. 1 tali tambang yang digunakan untuk menarik kabel
“Kabel yang dicuri merupakan aset vital milik perusahaan telekomunikasi/data center. Kerugian masih dalam proses penghitungan oleh pihak pemilik,” ujar AKP Doly.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR dan TN mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian kabel.
Modusnya, mereka menggali tanah di bahu jalan lalu memotong kabel tanam menggunakan gergaji dan tang potong saat kondisi jalan sepi dini hari.
Uang hasil penjualan kabel rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
“Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif narkoba.” Ujarnya.
Jeratan Hukum: Ancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 jo Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Pengeroyokan Terhadap Barang.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP Doly.
Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Pademangan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah kabel curian.
Imbauan Polisi: Masyarakat diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, terutama kabel PLN, telekomunikasi, dan PJU.**
