Pansus Hak Angket DPRD Gowa: Temukan Dugaan Korupsi 600 Juta Hingga Abuse Of Power, Dorong Hak Menyatakan Pendapat
Diterbitkan Kamis, 23 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GOWA – Pansus Hak Angket DPRD Gowa secara resmi mengeklaim menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), hingga pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Akhir Pansus pada Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Kantor DPRD Gowa, Jl. Masjid Raya, Kec. Somba Opu, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam didampingi 3 Wakil Ketua: Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, dan Tina Haji Tino. Seluruh 45 anggota DPRD Gowa hadir. Pengamanan dilakukan Polresta Gowa dari pintu masuk hingga ruang rapat.
Ketua Pansus Kasim Sila memaparkan 3 materi utama yang diselidiki:
1. Dugaan penyelewengan pengadaan seragam sekolah gratis TA 2025
Pansus menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa kickback senilai Rp600 juta*. Disebut-sebut melibatkan lingkaran dekat Bupati Gowa.
2. Dugaan pencabutan sepihak beasiswa S-3 Risqila
Ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan rekayasa dokumen post facto dalam penghentian program beasiswa.
3. Dugaan perbuatan tercela
Terkait pelanggaran etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pembacaan kesimpulan, Kasim Sila menegaskan:
“Terindikasi kuat telah adanya perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan negara. Serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan oleh Bupati Gowa yang berdampak destruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah,” tegas Kasim.
Selain itu Pansus juga menemukan dugaan pelanggaran hukum administrasi negara dalam 3 objek tersebut.
Saat laporan dibacakan, sebagian anggota DPRD terlihat keluar ruangan untuk ke toilet dan menunaikan salat, lalu kembali. Sebagian anggota lain tetap di ruang sidang dan ada yang merekam video serta mengambil foto. Sekretaris DPRD beserta staf duduk di kursi belakang.
Setelah laporan diserahkan, 8 rekomendasi Pansus resmi diserahkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti, salah satunya penggunaan Hak Menyatakan Pendapat.
BACA JUGA:
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Serahkan 8 Rekomendasi, Temukan Unsur Pidana Pada Bupati Sitti Husniah Talenrang, Berikut Selengkapnya!
KPK Didesak Segera Periksa Bupati Sitti Husniah Talenrang, Momentum Hak Angket DPRD Gowa
Sesuai aturan, karena ditemukan indikasi unsur pidana, maka:
1. Laporan disahkan menjadi rekomendasi resmi DPRD
2. Dokumen dan alat bukti dilimpahkan ke APH – Kepolisian/Kejaksaan untuk penyelidikan lebih lanjut
3. DPRD dapat melanjutkan ke tahap Hak Menyatakan Pendapat sesuai UU MD3
Pansus menegaskan pelimpahan ke APH bukan penetapan pidana, melainkan bentuk tanggung jawab kelembagaan DPRD.***
