OJK Limpahkan Tersangka HS Kasus Perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Diterbitkan Jumat, 17 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti Tahap II kasus dugaan tindak pidana di bidang perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2026.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.
Konstruksi perkaranya berawal dari tindakan tersangka yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut OJK memerintahkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Perintah itu tidak dilaksanakan oleh tersangka.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, karena tersangka saat ini sedang menjalani masa penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:
Gegara Indosurya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dipecat
Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam rangka pemulihan hak-hak pemegang polis, Penyidik OJK telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka dan pihak terkait, meliputi:
1. Tanah dan Bangunan: 11 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan total estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
2. Uang Tunai: Deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
3. Saham: Kepemilikan saham pada salah satu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Seluruh aset tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
dan/atau
Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri asuransi, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan masyarakat,” ujarnya.
