Gegara Cekcok, Remaja 15 Tahun di Bengkulu Selatan Sabet Leher Korban Pakai Badik Hingga Tewas
Diterbitkan Selasa, 14 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BENGKULU SELATAN – Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menetapkan R (15), warga Desa Padang Jawi, Kecamatan Bunga Mas sebagai tersangka kasus pembunuhan. Korban tewas akibat sabetan senjata tajam jenis badik di bagian leher.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa (14/7/2026).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian, S.I.K, M.Si menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan sejak kasus dilaporkan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan seorang anak berusia 15 tahun sebagai tersangka,” kata AKBP Aron.
BACA JUGA:
Kadernya Diduga Jadi Penyebab Kasus Tewasnya Dokter Icha, Golkar dan PKB Angkat Bicara!
Detil Peristiwa
Kasus bermula dari tindak kekerasan fisik menggunakan senjata tajam jenis badik atau lading uluan. Akibat sabetan di bagian leher, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelakunya masih anak di bawah umur.
Barang Bukti Diamankan
1. 1 bilah senjata tajam jenis badik
2. 1 unit sepeda motor Honda Sonic knalpot brong
3. 1 setel pakaian milik korban
Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, S.E, M.H menegaskan penanganan dilakukan profesional, transparan, dan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Meski tersangka masih 15 tahun, proses hukum tetap berjalan. Tapi hak-hak anak selama penyidikan tetap kami jamin dan dampingi,” ujar AKP Reno.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan memeriksa saksi tambahan. Jika sudah P21, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polres Bengkulu Selatan meminta masyarakat tidak menyebar informasi hoaks dan tidak membangun opini liar yang bisa mengganggu proses hukum.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dengan asas keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
—
