NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pria Ini Ngaku Iseng Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Jagakarsa, Begini Nasibnya! 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 14 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi itu terjadi pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/MPLS, Senin (13/7/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Kronologi Teror di Hari Pertama MPLS

Peristiwa bermula saat pesan WhatsApp berisi ancaman bom masuk ke ponsel guru kelas 1 dan staf Tata Usaha SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Pesan itu diterima saat upacara pembukaan MPLS berlangsung.

“Kita dapati memang informasinya betul, ada WA yang masuk ke guru dan TU,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, Senin (13/7).

Isi pesan tersebut mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah dan melarang pihak sekolah melapor ke polisi.

Isi pesan: “Selamat pagi dan salam sejahtera diharap bersiap-siap dengan hitungan menit tempat sekolahan SDN 15 Pagi ini akan meledak dan kami sudah menyiapkan 11 titik”

Menerima laporan itu, pihak sekolah langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan dan sterilisasi di lokasi. Hasilnya nihil, tidak ditemukan bahan peledak.

BACA JUGA:

3 Anggota DPRD TTU Diperiksa Polda NTT Terkait Dugaan Intimidasi yang Menimpa dr. Icha

Motif “Iseng”, Rekam Jejak Ada Ancaman Serupa

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka MY mengaku melakukan aksinya karena “iseng”. Namun motif lengkapnya masih didalami penyidik.

Polisi juga menemukan fakta bahwa MY pernah mengirim pesan ancaman serupa kepada Ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Saat itu, Ketua RT memilih menemui dan mengajak MY berkomunikasi secara langsung.

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Mengancam dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

“Kami masih dalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Iskandarsyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved