Kejaksaan Agung Akan Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Diterbitkan Senin, 13 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Langkah ini diambil setelah Polri melimpahkan seluruh berkas penanganan perkara kepada Kejagung pada Sabtu (11/7/2026).
“Tim khusus penyidik akan kami bentuk. Nanti Plt Jampidsus Pak Rudi Margono yang memimpin. Tujuannya untuk mempelajari duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan dan barang bukti yang ada, serta menghindari konflik kepentingan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Anang menjelaskan tim khusus ini akan diisi orang-orang tertentu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Febrie Adriansyah.
Hal itu dilakukan untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan objektivitas dalam proses penyidikan.
Meski penanganan sudah dialihkan, Kejagung memastikan akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Korps Tipikor Polri.
Selain itu, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK untuk melakukan supervisi. Pengawasan juga datang dari Komisi III DPR RI.
“Kami jamin proses ini berjalan transparan dan akuntabel. Pengawasan dari KPK dan DPR menjadi bagian penting agar publik percaya,” ujar Anang.
Anang menegaskan Kejagung tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, prinsip itu tetap kami pegang,” tegasnya.
Pengalihan perkara ini merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
BACA JUGA:
Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan DR / Don Ritto sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam 3 kasus besar:
1. Dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018–2026, diduga merugikan negara Rp5 triliun
2. Dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025
3. Dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa emas 74 kg senilai Rp195 miliar, uang tunai Rp476 miliar, dan mata uang asing miliaran rupiah dari hasil penggeledahan rumah dan kafe milik Febrie.**
