Presiden Prabowo Minta Hukum Berat Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Yuvita Di Bandung
Diterbitkan Jumat, 26 Juni, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29). Selama sekitar tiga tahun, korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).
Melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Presiden Prabowo meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“Pesan dari beliau (Prabowo), disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku. Agar hukuman ini seadil-adilnya dan sekeras-kerasnya. Pesannya beliau ya itu saja,” kata Dudung saat menjenguk Yuvita di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis 25 Juni.
Dudung mengatakan, Prabowo juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan yang dialami korban. Menurutnya, Prabowo berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Dan beliau sangat peduli sekali kepada kejadian ini, dan ini berharap untuk tidak terulang,” ujar Dudung.
Pada kesempatan tersebut, Dudung turut menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan atas kondisi Yuvita. Ia mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dengan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan tindak kekerasan atau situasi mencurigakan.
“Tentunya atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat semakin peduli. Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan,” tuturnya.

BACA JUGA:
KSP Dudung: Kritik Adalah Nafas Demokrasi Tapi yang Harus Membangun Bukan Meruntuhkan
Dudung juga menegaskan dukungannya terhadap tuntutan keluarga korban agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Menurutnya, kondisi korban menunjukkan tindakan yang sudah melampaui batas kemanusiaan.
“Saya sampaikan, dan ini termasuk dari pihak keluarga (ayah dan kakak YTR), agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan, sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain menyoroti proses hukum, Dudung juga mengungkapkan persoalan pembiayaan perawatan korban. Ia menerima laporan dari pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin bahwa kasus penganiayaan terhadap perempuan dan anak belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Dudung, dirinya langsung menghubungi Direktur BPJS Kesehatan untuk membahas persoalan tersebut.
“Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin, bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini,” jelas mantan kepala staf angkatan darat (KSAD) itu.
Ia menambahkan, mekanisme pembiayaan dan perlindungan terhadap korban akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan dukungan Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ***voi
BACA JUGA:
KSP Dudung ke Murid Sekolah Rakyat Di Malang: Jangan Takut Bersaing dengan Orang yang Mampu
Dudung Abdurachman Ingatkan Habib Habib Rizieq Untuk Jaga Mulut, Usai Disebut Jenderal Baliho
