Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
Diterbitkan Rabu, 24 Juni, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala BGN Nanik S Deyang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengatakan semua orang yang dinilai memiliki informasi terkait kasus ini dapat diperiksa sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditanya respons Kejagung soal pengakuan pengacara mantan Waka BGN Sony Sonjaya yang menyebut dugaan keterlibatan inisial NSD dalam mengubah nama-nama yayasan pengelola SPPG. Syarief mengatakan penyidik tidak hanya bergantung pada keterangan satu orang.
“Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” kata Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Dia mengatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti. Dia mengatakan penyidikan terus berjalan.
“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” ucapnya.
BACA JUGA:
Aneh Bin Ajaib SPPG BGN Di Cilacap: 100 Dapur MBG Fiktif Terungkap, Lokasi Tercatat di Hutan Hingga Tengah Kuburan
Syarief menyebut Nanik S Deyang juga berpotensi diperiksa. Dia mengatakan pihak yang diduga memiliki informasi bisa diperiksa sebagai saksi.
“Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” ucapnya.
Namun, Syarief belum menjelaskan kapan Nanik akan diperiksa. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Sony, Krisna Murti, menyebut soal dugaan peran NSD mengubah yayasan pengelola SPPG. Dia menyebut yayasan yang diubah itu ada di beberapa daerah, seperti Madiun dan Bogor.
“NSD itu tadi, oh iya tadi ada ya. NSD itu tadi melakukan, tadi dalam BAP-nya Pak Sony ya, menjelaskan, NSD ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Soni tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” ucapnya.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
BACA JUGA:
Kantor Pusat BGN Digeruduk Investor Dapur MBG, Protes Kebijakan Nanik S. Deyang
Kepala BGN Nanik S Deyang telah buka suara soal kasus dugaan korupsi di BGN. Dia mengaku perannya lebih banyak berhubungan dengan urusan pemberitaan dan tak mengetahui soal pengadaan.
“Tugas gue itu kan berhubungan dengan media aja. Jadi gue ini nggak pernah, rapat keputusan mau kaus kaki kek, lu apa kek, pengadaan apa yang ramai-ramai itu seuprit kucing pun gue nggak ngerti, kagak tahu,” ucap Nanik dalam podcast berjudul ‘Tangis Nanik Deyang atas Pengkhianatan Dadan pada Prabowo, Apa yang Terjadi di Balik Korupsi BGN?’ di kanal YouTube Total Politik seperti dilihat, Selasa (23/6).
Dia juga membantah sebagai pengadu dalam kasus ini. Hal itu mengomentari postingan ‘Hadiah dari Bu Nanik’ yang diunggah Sony Sonjaya.
“Jadi bukan gue ngadu, jadi kalau dibilang Pak Sony ‘Hadiah dari Ibu Nanik’ kan seolah-olah gue pengadu. Kan gue nggak bisa ngadu, emang di Kejaksaan bisa ‘Pak ada yang korupsi’. Bisa diproses?” ucapnya.
Dia juga buka suara soal namanya disebut-sebut terkait kasus ini. Dia mengatakan namanya mungkin disebut-sebut karena ada chat dengan Sony.
“Gua klik-klikan itu nggak tahu. Itu kan operasional Pak Sony. Ngeklik titik-titik dapur itu kan gue nggak ngerti. Kali nama gue disebut, gue pernah WA dia ‘tolong dong dapurnya TNI diurus’ karena TNI kan kasihan titiknya sedikit banget gitu. Terus gua dimintalah TNI itu mungkin jabatan gua kan tinggi banget di BGN, nah makanya gua nggak ngerti gua minta tolong Pak Sony. Ada pesantren juga, ‘Bu ini kan pesantren saya’, ada di Grobokan yang santrinya pada keracunan akhirnya nggak percaya, ingin bikin dapur sendiri. Gue misalnya ‘Pak Sony tolong dong ini ada pesantren ini’. Kalau dilihatnya dari chat gue itu, ya mungkin bener gue bagian dari korupsi, tapi gue nggak terima duit,” ucap Nanik.***detik
