NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejagung Bongkar Modus Kejahatan Dadan Handayana Cs Pimpin BGN, Hasilkan Miliaran Rupiah Per Hari

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 3 Juni, 2026 by NKRIPOST

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dijemput Kejaksaan Agung
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dijemput Kejaksaan Agung

NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus dugaan korupsi makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki modus operandi yang terstruktur. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Kejagung mengungkapkan, ketiga tersangka yang merupakan pimpinan tertinggi BGN diduga sengaja memanipulasi sistem verifikasi demi meloloskan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra program. Hal itu dilakukan agar ketiganya dapat meraup keuntungan dengan insentif yang diberikan kepada tiap yayasan mitra.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan program MBG wajib dikelola secara transparan oleh yayasan di tiap sekolah sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG. Namun, Kejagung menemukan, yayasan tersebut digunakan sebagai sarana kejahatan oleh Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief membeberkan, yayasan-yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat. Namun, karena adanya intervensi dan atensi langsung Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung, proses verifikasi pada portal mitra BGN diatur sedemikian rupa agar tetap lolos.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi yang di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” papar Syarief.

BACA JUGA:

Dadan Hindayana Ditangkap Kejaksaan Agung Usai Dicopot Dari Kepala BGN, Ini Kata KSP Dudung

Selain memanipulasi kemitraan, ketiga tersangka juga terbukti melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Ketiganya memaksa penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan demi mengakomodasi kepentingan kantong pribadi.

Diberitakan, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Ketiga tersangka langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung, Rabu (3/6/2026).***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved