Oknum Jaksa Kejari TTS Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Terancam 2 Tahun Penjara
Diterbitkan Selasa, 20 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST, TTS – Upaya warga Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, untuk membuka dugaan praktik korupsi Dana Desa justru diwarnai tindakan yang patut diduga sebagai upaya pembungkaman suara publik. Seorang oknum pegawai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS diduga mengintimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik serta pendampingan kuasa hukum usai warga secara resmi mengadukan dugaan korupsi dana Desa Spaha, Selasa (20/1/2026).
Insiden ini terjadi di ruang terbuka, tepatnya di area parkir halaman Kantor Kejari TTS, sesaat setelah laporan pengaduan diterima. Saat kuasa hukum dan warga hendak memberikan keterangan kepada awak media, seorang oknum pegawai jaksa yang diketahui berinisial R A tiba-tiba menghentikan proses wawancara dan melarang wartawan melakukan peliputan di lokasi tersebut.
“Kalau bisa harus ada izin dulu baru boleh Bikin Konten atau wawancara. Jadi kalau bisa keluar dari lingkungan Kejaksaan, Pak,” ujar oknum jaksa tersebut di hadapan wartawan, kuasa hukum, dan warga desa Spaha.
Awalnya juga wartawan saat diminta warga untuk dampingi masuk ke ruang pidsus kejaksaanpun sempat dilarang sehingga wartawan tidak masuk keruangan pengaduan dan wartawan memilih keluar dan menunggu di halaman kantor kejaksaan Negeri TTS.
Pernyataan itu memicu adu mulut antara kuasa hukum warga Desa Spaha, Arman Tanono, S.H., dengan oknum jaksa yang bersangkutan.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum pelarangan tersebut, mengingat wawancara dilakukan bukan di ruang penyidikan, melainkan di area terbuka dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Larangan mendadak tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan wartawan memperoleh izin aparat penegak hukum untuk melakukan wawancara di ruang terbuka, terlebih dalam konteks pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut uang negara.
Tindakan oknum jaksa tersebut justru memunculkan dugaan adanya upaya pengendalian informasi dan sikap tidak transparan terhadap laporan masyarakat.
Publik pun mempertanyakan, apakah pelarangan ini murni soal prosedur, atau justru bentuk resistensi terhadap terbukanya dugaan korupsi dana Desa Spaha ke ruang publik?
Kuasa hukum warga menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Kami datang secara resmi melapor, bukan membuat keributan. Warga punya hak bicara, media punya hak meliput. Jika sejak awal laporan saja sudah dihadang, bagaimana publik bisa yakin kasus ini akan ditangani secara transparan?” tegas Arman Tanono, S.H.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penghambatan kerja jurnalistik.
Selain itu, menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, karena hal ini melanggar kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Tindakan seperti intimidasi, ancaman, pengusiran, atau perampasan alat kerja saat wartawan bertugas dapat diproses hukum, karena pers adalah pilar demokrasi dan publik punya hak atas informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
BACA JUGA:
Polres Belu Ungkap Dua Insial PK dan R! Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Hotel Setia Atambua
Warga Desa Toianas TTS Tewas Dibacok, Istri Korban Minta Polisi Bekerja Jujur dan Terbuka
Siikap oknum jaksa tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Kode Perilaku Jaksa dan semangat reformasi birokrasi Kejaksaan yang menekankan profesionalitas, keterbukaan, serta pelayanan publik yang berintegritas.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan justru menciptakan rasa takut bagi pelapor, pendamping hukum, maupun insan pers.
Desakan Pengawasan dan Klarifikasi Institusional
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri TTS dan oknum jaksa tersebut.****
