Oknum Anggota Polisi Ancam ASN Di Belu, Kapolres AKBP I Gede Eka Putra Astawa Pastikan Proses Serius
Diterbitkan Sabtu, 10 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, ATAMBUA – Kepolisian Resor (Polres) Belu komitmen tangani laporan dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap seorang ASN diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Laporan pengaduan oleh Karlos Herlinton Sikone terhadap Bripka Naris Nuwa (NN) direspon serius oleh Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K melalui penyidik Satreskrim dan Propam.
“Kami pastikan setiap laporan diproses serius. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, akan ditindak tegas sesuai aturan. Polri tidak mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” kata I Gede, Kamis 8 Januari 2026.
Bripka NN saat ini telah ditahan di Polres Belu. Menurut Kapolres Belu I Gede, dari semua hasil pemeriksaan Bripka NN terbukti bersalah.
“Bripka AMN terbukti melakukan penghinaan dan pemfitnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf (k) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polres Belu untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” beber I Gede.
“Setelah semua pemeriksaan rampung, akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan arah kasus tersebut. Kami berharap masyarakat tetap mempercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian serta total terpengaruh oleh informasi yang belom terverifikasi,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Aniaya Siswa SMA Negeri Benlutu Hingga Babak Belur, Tiga Warga Tuakole Di Jemput Polisi
Polres Belu juga telah mengirimkan permohonan saran pendapat hukum ke Bid Kum Polda NTT serta menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) kepada korban sebagai bentuk transparansi.
Bripka NN juga harus berhadapan dengan proses hukum pidana umum. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu tengah mendalami unsur pengancaman dan penghinaan tersebut.
”Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, ahli ITE, serta ahli bahasa. Setelah pemeriksaan saksi ahli rampung, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan arah kasus ini selanjutnya,” jelas I Gede. ***
