Keterangan Ahli Pidana Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa di Santian TTS Dinilai Objektif, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Masih Abu-abu
Diterbitkan Kamis, 30 April, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST TTS – Keterangan ahli hukum pidana dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan dinilai objektif, sehingga belum dipastikan secara pasti penyebab kematian korban dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut masih bersifat abu-abu.
Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum terdakwa, Samuel Tobe, SH., MH., usai persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cendana, Pengadilan Negeri Soe, Selasa (28/4/2026)
Ia menegaskan bahwa meskipun ahli telah menjelaskan secara teoritis, masih terdapat ketidakjelasan dalam konstruksi dakwaan JPU.
“Ahli mampu memberikan penjelasan secara objektif dalam segi teori hukum pidana, tapi kami titik beratkan tentang teori kausalitas, artinya di situ ada pengakuan ahli bahwa kita pakai teori kausalitas sebab akibat itu,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada belum pastinya penyebab kematian korban yang menjadi dasar dalam membangun dakwaan pidana.
“Sebab matinya anak (korban) itu masih abu-abu, sehingga kita juga bingung dengan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal hingga keterangan ahli di persidangan, penyebab kematian yang paling dekat belum dapat dipastikan secara utuh, termasuk kaitannya dengan dugaan penggunaan benda tumpul.
“Karena dari hasil pemeriksaan awal sampai tadi keterangan ahli itu, kausalitas itu yang menyebabkan mati itu yang paling terdekat. Jadi kaitkan dengan benda tumpul itu, masih sangat abu-abu, itu yang harus kita buktikan,” lanjutnya.
Samuel juga menyoroti adanya kejanggalan dalam hasil otopsi yang dinilai belum terhubung secara utuh antara satu bukti dengan bukti lainnya.
“Karena ada beberapa kejanggalan dari hasil otopsi, karena antara bukti satu dengan yang lain masih terputus. Dia tidak tersambung,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mencermati keterangan ahli forensik yang akan dihadirkan JPU pada sidang berikutnya, bahkan membuka kemungkinan menghadirkan ahli tandingan guna memperkuat pembelaan.
“Jadi agenda berikutnya kan masih ada ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU. Kami sebagai penasihat hukum mungkin akan menilai dulu bagaimana hasil keterangan dari ahli forensik dan bisa memungkinkan kami juga siap menghadirkan ahli forensik supaya kita dapatkan perbandingan,” jelasnya.
Sementara itu, ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka, SH., MH., menjelaskan bahwa dirinya dihadirkan untuk memberikan pandangan terkait pertanggungjawaban pidana dalam perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
“Saya dihadirkan oleh JPU sebagai ahli pidana untuk menerangkan terkait perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku prinsip tidak ada pidana tanpa kesalahan, sehingga seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.
“Dalam konteks perkara ini teori yang diangkat adalah tiada pidana tanpa kesalahan, secara sederhana teori menjelaskan bahwa orang yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana sebatas pada perbuatan atau kesalahan dia,” jelasnya.
Menurutnya, pembuktian dalam perkara pidana harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan tidak boleh dinilai secara parsial.
“Oleh karena itu untuk membuat terang perkara ini harus dengan alat bukti, nah alat bukti itu ada keterangan saksi, ada ahli, ada barang bukti, ada dokumen elektronik dan lain-lain. Itu juga termasuk alat bukti yang tidak boleh dibaca secara parsial, harus dibaca secara keseluruhan,” tegasnya.
BACA JUGA:
ARAKSI NTT Mengaku Terima Uang Rp15 Juta dari SD Inpres Tubuhue TTS, Terkait Ini!
Ia juga menambahkan bahwa perbedaan keterangan saksi merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan, selama dapat dikaitkan dengan alat bukti lain untuk menemukan kebenaran.
“Perbedaan itu indah, pelangi itu indah bukan karena persamaan warna tetapi perbedaan warna. Tinggal bagaimana perbedaan keterangan saksi itu dihubungkan dengan alat bukti lain,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tujuan akhir hukum adalah keadilan, bukan semata kepastian hukum, sehingga setiap putusan harus didasarkan pada pembuktian yang kuat agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan vonis.
“Alat bukti yang harus berbicara, supaya jangan sampai memidana orang yang tidak bersalah ataupun sebaliknya membebaskan orang yang bersalah. Itu dua kesesatan dalam hukum pidana,” pungkasnya.***
