NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Diduga Terlibat Praktik Prostitusi Online, 3 WNA Diamankan

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 4 Mei, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST DENPASAR – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa tiga orang warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi setelah terjaring melalui pemantauan siber di salah satu situs daring.

“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, termasuk melanggar hukum dan normal di Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti dikutip Antara, Senin 4 Mei.

Adapun tiga WNA berjenis kelamin perempuan itu berasal dari Rusia, yakni berinisial ED dan AR, serta satu orang warga negara Nigeria berinisial EJN.

Ketiga perempuan berusia 21-27 tahun itu saat ini dibawa di Kantor Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait praktik ilegal itu.

Ia menjelaskan mereka diamankan di lokasi berbeda, yakni EJN dan ED ditangkap di salah satu vila di Mengwi, Kabupaten Badung.

Mereka mengantongi izin tinggal kunjungan. EJN diketahui masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, serta ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Sedangkan AR asal Rusia juga memegang izin tinggal kunjungan yang diketahui masuk Indonesia pada 22 April 2026 dan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Renon, Denpasar.

“AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian,” imbuhnya.

Haryo menegaskan kepada warga negara asing untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia dan memberikan dampak positif kepada daerah tujuan wisata.

“Meski Indonesia memberikan kemudahan layanan keimigrasian kepada WNA, namun bukan berarti bisa melanggar hukum,” tambahnya.

BACA JUGA:

Presiden Prabowo Fokus Evaluasi Transaksi Keuangan dan Perkuat Pengawasan Aliran Dana, Momen Pertemuan dengan PPATK

Sembari petugas intelijen dan penindakan keimigrasian memeriksa WNA tersebut, ketiga perempuan itu berpotensi besar untuk dideportasi dari wilayah Indonesia.

Selain itu, mereka juga berpotensi menerapkan tangkal masuk ke Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan minimal selama enam bulan dan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.***voi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved