NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tambang Emas Ilegal di Merangin Jambi Digrebek Polisi, Tujuh Orang Ditangkap

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 3 Mei, 2026 by NKRIPOST

Lokasi bekas tambang emas ilegal.

NKRIPOST JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Merangin.

“Petugas mengamankan tujuh pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar di kutip Antara Jambi, Sabtu (2/5).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi kejadian.

Adapun ketujuh pelaku masing-masing berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), dan DP (26). Dari hasil pemeriksaan, enam pelaku diketahui merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat, sementara satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.

“Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga,” ujarnya.

BACA JUGA:

Polres Solok Kota Sikat Tambang Emas Ilegal Di Sibarambang, Ipda Ropi Arpindo Harap Masyarakat Laporkan Aktivitas PETI

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Jambi juga mengungkapkan bahwa pemilik alat berat dan pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut telah teridentifikasi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Kapolda.

 

Baca juga: Polres Bungo musnahkan tujuh rakit tambang emas ilegal

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Jambi.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa, guna mendukung sinergi dalam pemberantasan kejahatan yang berdampak luas**Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved