Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikator 8%, Dr. Iswadi Desak Kepatuhan Platform
Diterbitkan Sabtu, 2 Mei, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan baru terkait besaran potongan yang dikenakan perusahaan aplikator kepada pengemudi ojek online (ojol). Dalam aturan tersebut, potongan maksimal dibatasi sebesar 8 persen dari setiap transaksi yang dilakukan melalui platform digital.
Kebijakan ini disambut beragam oleh para pengemudi, yang menaruh harapan besar terhadap peningkatan kesejahteraan mereka. Selama ini, banyak pengemudi mengeluhkan besarnya potongan dari aplikator yang dinilai memberatkan, bahkan dalam beberapa kasus mencapai lebih dari 20 persen.
Langkah ini dinilai sebagai strategi pemerintah dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah ingin memastikan para pengemudi memperoleh porsi penghasilan yang lebih layak.
Menanggapi kebijakan ini, pengamat kebijakan publik Dr. Iswadi menegaskan pentingnya kepatuhan dari seluruh perusahaan aplikator. Ia menilai bahwa implementasi yang konsisten menjadi kunci dalam membangun kepercayaan antara platform, pengemudi, dan konsumen.
“Ini merupakan momentum penting untuk memperbaiki hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata. Pemerintah harus hadir sebagai pengawas yang tegas,” ujar Iswadi melalui keterangan persnya yang diterima media ini, sabtu (2/5).
Lebih lanjut, ia juga menekankan perlunya penerapan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Tanpa konsekuensi yang tegas, kebijakan tersebut dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif. Ia juga mendorong adanya kanal pengaduan yang mudah diakses oleh para pengemudi untuk melaporkan pelanggaran.
BACA JUGA:
Sementara itu, pihak aplikator belum memberikan pernyataan resmi secara menyeluruh terkait implementasi aturan ini. Beberapa perwakilan industri menyebutkan bahwa mereka masih mempelajari dampak kebijakan terhadap operasional bisnis, termasuk struktur biaya dan layanan kepada konsumen.
Pemerintah melalui kementerian terkait menegaskan bahwa aturan ini akan segera diberlakukan dan diawasi secara ketat. Sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan juga tengah dilakukan guna memastikan pemahaman yang merata terhadap isi dan tujuan kebijakan.
Kebijakan pembatasan potongan ini diharapkan menjadi titik balik dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatur ekonomi digital agar tetap berpihak pada prinsip keadilan sosial.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan komunitas pengemudi menjadi kunci utama keberhasilan implementasi aturan ini. Semua pihak diharapkan dapat menjalankan perannya secara bertanggung jawab demi terciptanya ekosistem transportasi online yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.***
