Nenek 68 Tahun Dianiaya Usai Larang Tambang Ilegal Di Pasaman Sumbar Disorot DPR
Diterbitkan Jumat, 9 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengecam keras aksi penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Saudah (68) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, usai melarang aktivitas tambang ilegal di lahan miliknya.
Mafirion menilai, tindakan penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diusut hingga ke akar permasalahannya.
“Ini adalah perbuatan tidak manusiawi. Korban adalah seorang lansia yang justru seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari negara. Kekerasan fisik dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap kelompok rentan, tidak bisa ditoleransi,” ujar Mafirion kepada wartawan, Jumat, 9 Januari.
Diketahui, peristiwa kekerasan terhadap Ibu Saudah terjadi di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, pada Kamis, 1 Januari, malam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Mafirion menegaskan, kekerasan terhadap kelompok rentan seperti lansia merupakan perbuatan yang sangat keji. Tindakan tersebut, menurutnya, telah melanggar hak atas rasa aman dan martabat kemanusiaan yang dijamin oleh UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Apalagi jelas-jelas korban adalah perempuan berusia senja yang relatif lemah dan tidak punya peluang untuk melawan secara fisik,” kata anggota komisi bidang HAM itu.
BACA JUGA:
Tambang Emas Ilegal di Sinuruik Pasbar, Ditengarai Sebabkan Kerusakan Sungai
Mafirion pun menyoroti adanya dugaan kuat bahwa penganiayaan ini berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Legislator PKB dari Dapil Riau itu memperingatkan aparat agar tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aparat harus berani mengusut tuntas, tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang menjadi otak, beking, atau pihak yang diuntungkan dari tambang ilegal tersebut,” tegas Mafirion.
Mafirion juga mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal bagi Saudah.
Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas ilegal hanya akan memicu konflik sosial yang berulang di masyarakat.
“Kasus Nenek Saudah harus menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap warga, terlebih lansia, bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah persoalan HAM serius yang menuntut tanggung jawab penuh negara dan semua pihak,” pungkasnya.*** VOI
