NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

GEMPAR Desak Hentikan Pembangunan Summarecon Bogor, Karena Ini!

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 26 April, 2025 by NKRIPOST

GEMPAR Desak Hentikan Pembangunan Summarecon Bogor, Karena Ini!

NKRIPOST BOGOR – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) secara resmi mendesak penghentian proyek pembangunan kawasan perumahan Summarecon Bogor di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Jumat, (25/04/2025).

Tuntutan ini dilayangkan setelah GEMPAR menemukan yang diduga kuat adanya pelanggaran tata ruang, perubahan fungsi lahan secara tidak sah, serta kerusakan ekologis yang serius di kawasan tersebut.

Ketua Umum GEMPAR, Faqih, mengatakan, pembangunan Summarecon Bogor telah mengabaikan prinsip keberlanjutan dan merusak keseimbangan lingkungan hidup di Kabupaten Bogor.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini tidak hanya melanggar regulasi tata ruang dan lingkungan, tapi juga telah merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” ujar Faqih.

“Kami menolak upaya-upaya melegitimasi pembangunan diatas kawasan resapan air dan hutan lindung ini,” ungkapnya.

Menurutnya, dugaan perubahan fungsi lahan secara tidak sah berdasarkan hasil advokasi lapangan yang dilakukan GEMPAR pada 7-20 April 2025.

Ia mengatakan, ditemukan pembangunan perumahan seluas 500 hektare tersebut, dimulai tanpa adanya dasar hukum yang kuat.

Awalnya, kawasan tersebut tercatat sebagai hutan lindung dan daerah resapan air dalam Peraturan Daerah tahun 2008.

Namun, fungsi lahan itu kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi kawasan permukiman.

Pembangunan besar-besaran justru sudah dilakukan sebelum revisi aturan tersebut diresmikan, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa perizinan.

“Kami menduga ada pengkondisian regulasi untuk melegalkan pembangunan yang sesungguhnya sejak awal tidak sah. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap keadilan ruang dan penghianatan terhadap pembangunan berkelanjutan,” kata Faqih.

GEMPAR membeberkan sejumlah dampak nyata akibat proyek tersebut, diantaranya : Banjir lokal karena sistem drainase alami terganggu, terganggunya sistem hidrologi lokal dan berkurangnya daerah resapan air.

Lebih lanjut, kerusakan ekologi dengan hilangnya flora dan fauna asli kawasan, konflik sosial akibat hilangnya ruang hidup bagi masyarakat sekitar.

Menurut Faqih, kerusakan ini merupakan bom waktu yang akan memperburuk bencana ekologis di masa depan jika tidak segera dihentikan.

Ia menyebut, ada dugaan Pelanggaran Hukum yang dimana dalam laporan lengkapnya, GEMPAR mengidentifikasi berbagai dugaan pelanggaran, diantaranya : Pelanggaran Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2016.

Pelanggaran UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pelanggaran UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, Pelanggaran UU PPLH No. 32 Tahun 2009, Pelanggaran PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang,

Serta, Potensi pelanggaran UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Faqih juga menegaskan, beberapa tuntutan GEMPAR yang harus segera dipenuhi adalah, menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Summarecon Bogor, mengembalikan fungsi kawasan menjadi hutan lindung dan daerah resapan air.

Menuntut Kepala BAPPEDA LITBANG dan DPMPTSP Kabupaten Bogor bertanggung jawab dan mengundurkan diri, mencabut seluruh izin yang telah dikeluarkan termasuk AMDAL, PBG, dan izin lokasi, Melakukan pemulihan ekosistem di area terdampak.

“Ini bukan sekedar pelanggaran administratif, ini adalah penghianatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi berikutnya. Kami akan mengawal kasus ini sampai ke KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” ungkapnya.

Fiqih menambahkan, GEMPAR mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan media untuk bersama-sama mengawal dan menuntut keadilan atas kasus ini.

Karena menurutnya, mereka menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa kerusakan lingkungan dan ketidakadilan tata ruang tidak lagi dibiarkan terjadi di Kabupaten Bogor.

(M. Fazar Sutiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved