NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Nicholay Aprilindo Sidak Ke Lapas Cirebon, Temukan Napi Lansia 95 Tahun Dipenjara Gegara Difitnah Kadesnya! 

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 8 Februari, 2025 by NKRIPOST

Nicholay Aprilindo Sidak Ke Lapas Cirebon, Temukan Napi Lansia 95 Tahun Dipenjara Gegara Difitnah Kadesnya!

NKRIPOST JAKARTA – Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (Dirjen IP KemenHAM) Nicholay Aprilindo mendampingi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (7/2/2025).

Informasi yang dihimpun, kunjungan tersebut secara khusus mengunjungi 7 terpidana kasus Vina Cirebon sebagai tindak lanjut usai Nicholay Aprilindo menerima pengaduan 20 0rang Advokat PERADI yang tergabung dalam Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon pada hari Selasa (04/02/2025) lalu.

Meskipun demikian, pada kunjungan kerja yang dibarengi dengan sidak tersebut, Dirjen IP KemenHAM Nicholay Aprilindo menemukan narapidana berusia lanjut yang masih menjalani hukuman, termasuk seorang napi berusia 95 tahun.

“Ada seorang kakek berusia 95 tahun yang tidak tahu baca maupun tulis, berdiri maupun berjalanpun sudah tidak kuat karena penyakit diabetes akut, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara di LAPAS Cirebon Kota.” Ujar Nicholay Aprilindo di Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (7/2/2025).

Nicholay Aprilindo mengaku prihatin dan dilema ketika mengetahui bahwa napi lansia ini difitnah oleh Kepala Desanya  melanggar kasus perlindungan anak.

“Ia dijatuhi hukuman atas kasus yang tidak pernah ia lakukan alias korban fitnah dari kepala desanya yaitu pelecehan seksual dan ketika diperiksa di polisi dan sidang di pengadilan tanpa didampingi pengacara, Hak hukum dia untuk banding maupun kasasi pun tidak diberitahu.” Tandas Nicholay.

Menurut Dirjen IP KemenHAM Nicholay Aprilindo, narapidana lansia yang secara fisik sudah tidak mampu beraktivitas ini sedang di menjalani perawatan di Klinik.

“Saat ini, Ia sedang dirawat di klinik LAPAS Kesambi Cirebon Kota.” Ungkapnya.

BACA JUGA:

Nicholay Aprilindo, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Cara Nicholay Aprilindo, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Lebih Dekat Dengan Warga Binaan Di Lapas Kupang

Profil Dr. Nicholay Aprilindo, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Simak Tugas Dan Tanggungjawabnya! 

Nicholay Aprilindo, Dirjen IP KemenHAM RI Terima Pengaduan Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bahas Ini

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo saat menerima  Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di ruang kerjanya, Rabu (04/02/2025).

Diberitakan sebelumnya, Dirjen IP KemenHAM Nicholay Aprilindo menerima kunjungan 20 0rang Advokat PERADI yang tergabung dalam Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di ruangannya, Selasa (04/02/2025).

Kedatangan 20 0rang Advokat PERADI tersebut membawa agenda pengaduan Tim Advokat 7 Terpidana kasus Vina Cirebon atas dugaan pelanggaran HAM serius. Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga agar mendapat informasi akurat.

“Mereka mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM serius pemeriksaan awal di Polres Cirebon.” Ujar Nicholay Aprilindo, Selasa (04/02/2025).

“Diantaranya: perihal penangkapan tanpa surat penangkapan, pemeriksaan tanpa didampingi pengacara. Juga penyiksaan untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, tingkat penuntutan. Termasuk peradilan yang dianggap tim advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon tidak memperhitungkan hak-hak hukum mereka sebagai terdakwa.”

“Sampai tingkat banding maupun Kasasi dan PK, Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon menyebut, tidak mempertimbangkan fakta di Pengadilan berupa keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan. Selain itu, putusan yang disamaratakan seumur hidup. Semuanya dianggap tanpa mempertimbangkan siapa yang menyuruh melakukan, melakukan dan turut serta melakukan.”

Usai menemui 20 0rang Advokat PERADI yang tergabung dalam Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di ruangannya, disitat hariannkri.id, Nicholay menyatakan akan mempelajari pengaduan Tim Advokat 7 Terpidana kasus Cirebon tersebut. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Dirjen Pelayanan & Kepatuhan HAM.

“Serta menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan berkoordinasi, menyurati institusi APH (Aparat Penegak Hukum-red). Mempertanyakan dan meminta penjelasan APH terkait guna mendapatkan informasi seimbang dalam rangka penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam hal penegakan hukum yangg berbasis HAM,” kata Dirjen Instrumen & Penguatan HAM KemenHAM RI, dikutip hariannkri.id Rabu (05/02/2025).

Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan berbasis HAM.

“Agar kebenaran dan keadilan serta hukum dapat ditegakkan,” tutupnya.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved