NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dump Truk Milik Desa Batang Seponggol Sudah Rusak

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 22 Oktober, 2024 by NKRIPOST

Terlihat Dump truk milik desa yang rusak dihalaman Kantor desa Batang Seponggol Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

NKRIPOST.CO, LABUSEL – Kepala Desa (Kades) Perkebunan Desa Batang Seponggol Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) disinyalir tidak dapat mengelola aset desa berupa dump truk yang menjadi kekayaan milik desa. Pasalnya dump truk yang dibeli beberapa tahun lalu, bukannya bertambah, malahan rusak dan tidak berfungsi lagi.

Padahal, dump truk yang di beli pemerintah desa dengan menggunakan dana APBDes Batang Seponggol beberapa beberapa tahun lalu dikontrakkan/disewakan Bumdes kepada pihak ketiga, namun entah bagaimana ceritanya, saat ini sudah rusak dan berada dihalaman kantor desa.

Selama Ponijan menjabat sebagai kepala desa Batang Seponggol, dump truk beroperasi sampai habis masa jabatannya ditahun 2023. Kemudian digantikan isterinya Sitiani sebagai Pj Kepala desa yang berlatar belakang dari guru yang mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan salah seorang masyarakat desa Batang Seponggol yang enggan disebutkan namanya, selasa (22/10).

“Yang menjadi pertanyaan, kemana uang sewa dump truk selama beroperasi lebih dari 5 tahun sehingga truk dimaksud rusak dan tidak dapat beroperasi sebagai mana mestinya. Kalau menurut harga sewa di seputar Labuhanbatu Raya, satu bulan dump truk disewakan dengan harga sekitar 4,5 juta sampai 5 juta perbulannya.” Tuturnya.

Kantor Desa Batang Seponggol Kecamatan Kampung Rakyat. 

BACA JUGA:

Penggunaan Dana Desa Perkebunan Batang Seponggol Kecamatan Kampung Rakyat Dipertanyakan

Polda NTT Geruduk Rumah Rudy Soik Melawan: Mau Ditembak Mati Pun Saya Tidak Akan Ikut

Agus Mali Teuk, Oknum ASN Dinas Kesehatan Belu Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Terlibat Politik Praktis

Perlu diketahui, aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya kemudian dicatat sebagai kekayaan milik desa yang berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang.

Seperti yang diamanatkan Pasal 10 Permendagri Nomor 1 tahun 2016 terdiri dari,1. Kekayaan asli desa adalah kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan, hasil dari kerja sama dan yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Sedangkan, pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, (Permendagri nomor 1 Tahun 2016 pasal 3)

Salah seorang kaur desa Batang Seponggol Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) membenarkan kalau Istiani Pj Kades Batang Seponggol adalah Isteri dari Ponijan mantan kades yang sudah habis masa jabatannya, Rabu (16/10/2024).

“Pj Kades isteri dari Ponijan mantan kepala desa “ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Pj Kades Batang Seponggol.(ACD)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved