NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Perpanjangan Masa Jabatan, Ratusan Kades Purwakarta Sumringah Dikukuhkan PJ Bupati Purwakarta

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 13 September, 2024 by NKRIPOST

Ratusan Kades dikukuhkan Pj Bupati Purwakarta beni Irwan dalam hal masa perpanjangan masa jabatan.di lapangan Maya datar pemkab Purwakarta.(dok.diskominfo.pwk)

NKRIPOST PURWAKARTA – Ratusan Kades di Purwakarta terlihat sumringah dan semangat saat Penjabat (PJ) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, mengesahkan perpanjangan masa (Periodesasi) jabatan selama dua tahun untuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta. Pengukuhan ini berlangsung di Taman Maya Daftar Area Pemkab Purwakarta pada Jumat, 13 September 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Purwakarta, Kasdim 0619/Purwakarta, Kapolsek Purwakarta Kota, perwakilan DPRD Kabupaten Purwakarta, serta Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, bersama tamu undangan lainnya. Seluruh kepala desa dan anggota BPD se-Kabupaten Purwakarta juga turut hadir.

Bupati Benni Irwan menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini menetapkan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD selama delapan tahun, terhitung sejak pelantikan atau pengucapan sumpah, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali.

“Perpanjangan masa jabatan ini akan membawa semangat baru dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa. Karena peran desa sebagai subjek pembangunan memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur urusan internalnya sendiri,” ujarnya di sela sela sambutanya.

PJ Bupati juga mengingatkan bahwa desa tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek penting dalam pengelolaan urusan rumah tangganya.

“Kami mendorong kepala desa dan BPD untuk memanfaatkan dana desa dan alokasi bantuan keuangan guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta menciptakan inovasi pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Benni.

Benni Irwan juga menekankan pentingnya posyandu di desa, tidak hanya dalam bidang kesehatan tetapi juga dalam pendidikan dan isu sosial lainnya. Meskipun masa jabatannya sebagai Pj Bupati Purwakarta akan berakhir pada 20 September 2024, ia berharap kontribusi positif ini dapat berlanjut di bawah kepemimpinan yang akan datang.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dan BPD dapat terus memberikan pelayanan optimal serta mendorong pembangunan yang lebih baik di wilayah masing-masing,” harapnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Purwakarta, Tatang Taryana, menyambut baik perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Semoga perpanjangan ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pemerintah desa dan memperkuat tanggung jawab para kepala desa dalam memajukan masyarakat desa,” katanya.

Tatang juga menekankan pentingnya penegasan dari PJ Bupati Purwakarta mengenai empat kewenangan desa, yaitu pembinaan, pemberdayaan, pengawalan pemerintah desa, dan hak asosiasi desa.

“Empat kewenangan desa merupakan tugas besar Ketua APDESI ke depan untuk memastikan desa-desa di Purwakarta, yang sekitar 90 persen telah mencapai status desa mandiri, dapat memanfaatkan predikat tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

BACA JUGA:

Kejaksaan Purwakarta Berikan Pembinaan Peningkatan Kualitas Jasa Konstruksi

Ketum Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir Respon Tegas Surat Pemda Belu: Akan Minta Pemerintah Pusat Panggil Sekda

Upaya Purwakarta Jaga Ketahanan Pangan, Pj Bupati Benni Irwan Sukses Gelar Panen Cabai

Tatang menjelaskan bahwa PJ Bupati Purwakarta telah menekankan perlunya penambahan anggaran untuk posyandu agar dapat terintegrasi secara optimal dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

“Dengan tambahan anggaran, posyandu diharapkan akan lebih efektif dalam melayani dan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Tatang mengungkapkan bahwa APDESI akan rutin melaksanakan pembinaan teknis yang melibatkan Kejaksaan dan pihak terkait lainnya untuk mencegah keterlibatan kepala desa dalam kasus hukum di masa depan.

“Kami berharap tidak akan ada lagi kepala desa yang terlibat masalah hukum,” ujarnya.

Tatang juga menjelaskan bahwa jam kerja kepala desa adalah dari pukul 08.00 hingga 15.00.

“Saya harapkan kepala desa dapat lebih banyak bersosialisasi dengan masyarakat dan tidak hanya terpaku di kantor agar lebih efektif dalam menampung aspirasi masyarakat dan menjalankan tugas-tugasnya,” pungkasnya.***(fuljo saefulrohman)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved